Selasa, Juni 17, 2025

Sekda Tulungagung: Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Pemdes Kena Pajak 10 Persen

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si membuka acara Perhitungan Pajak Beasiswa Jasa Boga dan Tertentu (PJBT) Makanan dan Minuman atas Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Pemerintah Desa (Pemdes).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung di Bharata Convention Hall, Tulungagung, Senin (17/02/2025).

Acara yang dihadiri oleh perangkat desa se-Kabupaten Tulungagung ini bertujuan untuk menyampaikan informasi bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan acara yang melibatkan konsumsi dan anggaran konsumsi dari APBDes, wajib dikenakan PJBT Makanan dan/atau Minuman sebesar 10%.

Selain itu, acara ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi penatausahaan perpajakan daerah dan transparansi pertanggungjawaban penggunaan anggaran, terutama pada sektor belanja makanan dan/atau minuman.

Dalam sambutannya, Sekda Tri Hariadi mengatakan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparansi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sangatlah penting.

Baca Juga  Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78, Polres Tulungagung Gelar Kejuaraan Tenis Meja

“Setiap bentuk pengeluaran yang bersumber dari anggaran, baik dari Desa, Kabupaten, maupun Negara, harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru