TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Petugas dari Polsek Campurdarat bersama Polres Tulungagung Polda Jatim gerebek arena judi sabung ayam yang ada di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh awak media intensinews.com, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada hari Senin, 27 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktifitas perjudian sabung ayam, petugas dari Unit Resmob Polres Tulungagung, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Sabhara Polsek Campurdarat yang dipimpin oleh Kapolsek Campurdarat, KBO Reskrim Polres Tulungagung, serta Kanit Pidum dan Kanit Pidsus Polres Tulungagung segera meluncur ke lokasi.
“Namun saat petugas datang ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan, ternyata belum sempat ada aktifitas perjudian sabung ayam. Didapati warga masyarakat sedang berkumpul dan diduga bersiap-siap akan melakukan judi sabung ayam,” terang Ipda Nanang. Sabtu (1/2/2025).
Meskipun tidak ditemukan uang judi sebagai barang bukti, Polisi berhasil mengamankan sejumlah ayam aduan dan peralatan yang diduga akan digunakan dalam aktivitas perjudian.
“Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan 2 ekor ayam aduan, 2 kurungan ayam, 1 jam dinding, 2 karpet warna cokelat, 1 alas dadu, 2 lampu, dan 3 spanduk bertuliskan ‘selamat datang’,” sambung Kasihumas.
Untuk warga yang berada di lokasi dan diduga akan melakukan judi, Polisi memberikan imbauan dan pemahaman bahwa kegiatan perjudian tersebut dilarang dan harus dihentikan.
“Guna mencegah peralatan yang ada di TKP digunakan lagi, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” tandas Ipda Nanang. (Parno)