TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka penggelapan motor milik pemilik warung tempatnya bekerja. Tersangka berinisial NA (45) adalah warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Tersangka pada tanggal 24 Januari 2025 meminjam motor kepada pemilik warung kopi bernama Suwandi (63), tempat tersangka bekerja, untuk menjemput temannya di depan BRI Ngantru,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang. Jumat (7/2/2025)
“Setelah ditunggu sampai siang hari, tersangka yang sudah bekerja selama dua tahun tersebut tidak kunjung kembali dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi,” lanjut Ipda Nanang.
Merasa motornya dibawa kabur, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa satu unit sepeda motor telah dijual di wilayah Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek Ngantru menuju sebuah kontrakan di Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya,” kata Kasihumas.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah BPKB dan satu unit sepeda motor yang dijual oleh tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” tandas Ipda Nanang. (Parno)