INTENSINEWS.COM, TULUNGAGUNG -Seorang Pria berinisial S (40) warga Desa Dlodo, Kecamatan Pucanglaban, dilaporkan warga ke polisi dan diamankan oleh petugas Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung, lantaran membawa senjata tajam (Sajam) berupa sabit sambil mengancam dan merusak barang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas memaparkan, pada waktu itu, S (terlapor) datang ke rumah pelapor dalam keadaan sehabis minum-minuman keras. Lalu, pelapor bertanya kepada S dari mana, dan dijawab oleh S dari Tanggunggunung.
Setelah itu, terlapor (S) bertanya kepada pelapor apakah kayu glugunya jadi digergaji, dan dijawab oleh pelapor bahwa kayu tersebut akan digergaji jika gergajinya sudah selesai diperbaiki.
Dalam perbincangan tersebut, istri pelapor kemudian bertanya kepada S tentang tanggungan uang. S menjawab bahwa tidak perlu membahas masalah tanggungan uang.
“Kemudian, terlapor (S) marah-marah kepada pelapor dan mengancam akan membacok pelapor,” terang Kasi Humas Ipda Nanang, Kamis (30/1/2025).
Setelah itu, terlapor (S) pergi ke rumah orang tuanya dan kembali lagi ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam berupa sabit, sambil mengacungkan sabit kepada pelapor.
“Ketika berada di dekat pelapor, terlapor mengayunkan sabit yang dibawa dengan tangan kanan, namun ditangkis oleh pelapor dan mengenai pintu,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Pucanglaban. Pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 sub pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (Parno)