TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan minuman keras tanpa izin edar dan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Pelaku diamankan saat sedang bertransaksi di warung dengan cara COD (Cash on Delivery). Kedua pelaku berinisial VAVW (36) dan AAD (23), keduanya warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.
“Kedua pelaku diamankan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat petugas melakukan operasi peredaran miras,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (08/01/2025).
Dari pengakuan pelaku, minuman keras diperoleh dari seseorang, kemudian dijual ulang. AAD yang mempunyai modal dan VAVW mencari pembeli, dengan keuntungan dibagi dua.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 botol arak Karangasem, 2 botol arak Nursi Bali, 7 botol arak Siyouku, 1 buah HP merek Redmi berisi WhatsApp transaksi arak, 1 buah tas warna cokelat, 2 buah kardus cokelat bungkus arak, Uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit sepeda motor Vario.
Kasihumas Polres menambahkan, pelaku melanggar beberapa pasal antara lain Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Parno)