Selasa, Juni 17, 2025

Jual Miras Ilegal Pria Asal Nglampir Diamankan Polisi, 3 Kardus Arak Bali Disita

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Polsek Bandung Polres Tulungagung kembali mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali. Dari pengungkapan tersebut, diamankan pria berinisial S (45), warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

“Awal mulanya pada hari Rabu, 29 Januari 2025, pukul 23.00 WIB, saat melakukan operasi peredaran miras yang dipimpin Kapolsek Bandung AKP Anwari, berhasil diamankan miras jenis arak Bali,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang. Jumat (31/1/2025).

Dalam operasi tersebut, dilakukan penyitaan berupa minuman keras jenis arak api Bali sebanyak 3 (tiga) kardus berwarna coklat yang berisi 50 (limapuluh) botol arak api Bali dengan tutup hitam. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Selain itu, juga diamankan 1 (satu) buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan miras,” tambah Kasihumas.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Dinas PUPR Melalui UPT PJJ Tulungagung Percepat Pemeliharaan Jalan 

Untuk pelaku, akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru