KEDIRI – intensinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di dalam pilkada serentak 2024, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
Rapat pleno terbuka untuk umum berlangsung di Convention Hall Center Simpang Lima Gumul, Selasa (3/12/2024), dihadiri Ketua KPU
Nanang Qosim dan jajaran Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu, Forkopimda, para saksi paslon pilgub dan pilbup, PPK se Kabupaten Kediri, ormas, serta para tokoh masyarakat.
Turut hadir dalam agenda rapat tersebut personel kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Rapat pleno terbuka untuk umum, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim dan diikuti oleh seluruh jajaran komisioner KPU, Bawaslu dan saksi paslon.
Dari rekapitulasi hasil pilkada serentak tersebut, hasil dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri tahun 2024 sebagai berikut, Paslon nomor urut (1), Deni-Mudawamah memperoleh suara sah 376.770.
Kemudian untuk pasangan Paslon nomor (2), Dhito-Dewi mendapatkan suara sah 489.900, dari total jumlah suara sah adalah 866.670.
Rekapitulasi perolehan suara ini berasal dari 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 344 desa di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri.
Total suara yang dihimpun berasal dari 52 kotak suara, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.254.964 orang. Dari total jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 630.299 orang, sementara pemilih perempuan tercatat sebanyak 624.665 orang.
“Jadi Partisipasi kita 72% naik 7% dari Partisipasi pilkada tahun 2020,” ucap Nanang Qosim
Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih masih menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri 2024.
“Untuk menetapkan hasil calon terpilih, nanti kami akan menunggu keputusan atau register dari MK,” ujarnya.
“Dan nanti apabila tidak ada gugatan, akan kami tetapkan siapa calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih, biasanya 4 hari sudah keluar BRK,” tambahnya.
Sedangkan untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten Kediri akan menyerahkannya kepada pihak KPU Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan di tingkat Provinsi,” ucapnya.
Dikatakannya, masing-masing saksi memberikan tanggapan positif, semuanya bisa menerima dari semua Kecamatan tadi, relatif tidak ada hambatan.
“Kita sudah sepakati bersama sejak awal bahwa kita kembali menjadi warga Kabupaten Kediri, kita membangun Kediri bersama-sama dan kita semua kembali menjadi keluarga,” pungkasnya.(Eko)