TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Dua orang pria, DV (22) asal Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut dan AK (29) alamat Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lantaran merudapaksa (memperkosa) seorang perempuan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai sales makanan ringan tersebut ditangkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Tulungagung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat kost masuk Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Korban seorang perempuan berinisial VAN (23).
“Yang menjadi keprihatinan kami Polres Tulungagung, dalam perkara ini adalah korban tindak pidana perkosaan ini adalah seorang penyandang tuna rungu dan tuna wicara,” ucap AKBP M. Taat Resdi saat memimpin pers release di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (20/12/2024).
Kapolres juga menyampaikan, bahwa korban adalah orang baik, profesinyapun sangat mulia dan kedua pelaku adalah tetangga kost korban di satu lokasi, kedua pelaku sudah mengenal korban selama tiga minggu.
“Apa yang dilakukan oleh kedua orang tersangka ini sangat keji, yang mana korban ini adalah seorang tunarungu dan tunawicara, dan saat ini korban mengalami trauma yang serius atas peristiwa tersebut,” sambungnya.
Kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Tulungagung menerangkan, awal mula kejadian pada hari Selasa, 5 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku DV yang mengetahui korban sedang sendirian di kamar kost, kemudian mendatangi tempat korban lalu menghubungi korban melalui pesan WA agar dibukakan pintu.
Setelah korban membuka pintu kamar kost, pelaku DV membekap mulut korban dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri pelaku mengepal sambil telunjuknya menyentuh bibir memberi isyarat agar korban tidak berteriak.
Kemudian pelaku DV mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke kasur lantai, lalu pelaku DV melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam semalam dengan ancaman.
Keesokan harinya. Rabu, 6 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saat pelaku DV pulang kerja, pelaku memaksa korban untuk datang ke kontrakannya, setiba di kontrakannya korban langsung ditarik menuju kamar pelaku kemudian korban didorong sampai jatuh lalu di perkosa kembali.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan, perbuatan bejat yang telah dilakukan DV tersebut diceritakan kepada teman satu kostnya, yakni pelaku kedua berinisial AK. Kemudian pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku AK meminta alat kontrasepsi ke pelaku DV dan ingin mencoba (hubungan badan) dengan korban.
“Kemudian pada pukul 01.30 dini hari, pelaku AK mendatangi korban dikamar kosnya yang pada saat itu pintu kamar korban tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya pelaku langsung masuk kamar dan membekap mulut korban, korban meronta melepaskan diri namun karena tenaga korban kalah sehingga pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya kepada korban,” terang Kasat Reskrim.
Paska kejadian tersebut, korban mengalami sakit sekujur tubuh. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikis cukup berat apabila bertemu dengan orang.
Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Selasa, 17 Desember 2024 dan kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita antara lain, 2 buah sprei kasur, 3 pasang pakaian korban (3 CD dan 3 BH).
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Parno)