Senin, Agustus 18, 2025

Ciptakan Tata Kelola Kota Lebih Baik, Satpol PP Tulungagung Pasang Papan Larangan Reklame di Beberapa Titik Kota

Tulungagung,Intensinews.com – Satpol PP Tulungagung menghimbau para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP. usai melakukan pemasangan papan larangan reklame di sejumlah titik di kawasan kota Tulungagung.
Selasa (03/12/2024).

Dikatakannya, hal tersebut bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga masyarakat, kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung memasang papan larangan pemasangan reklame di sejumlah titik di wilayah kota Tulungagung.

“Berdasarkan Pasal 18 Perbup Nomer 1 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan Reklame yaitu setiap penyelenggara
reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon, pagar, tembok bangunan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota. Dan memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan,” ucapnya.

“Pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang iklan atau reklame secara sembarangan,” lanjut Candra.

Baca Juga  Prosesi "Boyongan Ndalem Keprabon", Bupati Tulungagung Resmi Menempati Pendopo Kabupaten

Menurutnya langkah tersebut bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga masyarakat, kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik.

Lebih lanjut disampaikan Candra, pemasangan papan larangan tersebut dilakukan pada titik titik yang dianggap rawan dijadikan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang ada yakni di15 titik di wilayah kota Tulungagung meliputi, area perempatan RS lama, perempatan timur radio Josh, monumen Peta dan beberapa titik lainnya yang dianggap sering dijadikan tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya berharap kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho dan reklame. Mari kita bersama sama menjaga ketertiban demi kelestarian lingkungan serta keindahan kota Tulungagung yang kita cintai bersama. Bagi yang melanggar tentunya kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Pr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru