TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung masa jabatan 2024 – 2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum. Pelantikan dan pengucapan sumpah / janji Ketua DPRD Tulungagung ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD berlangsung diruang Graha Wicaksana lantai ll gedung DPRD Tulungagung. Selasa (5/11/2024).
Pelantikan dan pengucapan sumpah / janji tersebut didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1105/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan 2024-2029, tertanggal 4 November 2024. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Pimpinan DPRD yang dilantik dan diambil sumpah / janjinya yaitu Marsono. S.Sos sebagai Ketua DPRD Tulungagung dari fraksi PDI Perjuangan. Setelah resmi dilantik menjadi ketua DPRD Tulungagung masa jabatan 2024 – 2029, Marsono menerima palu dari pimpinan rapat H. Abdullah Ali Munib.
Dalam kesempatan itu, Marsono, S.Sos, mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas dilantik dirinya sebagai Ketua DPRD Tulungagung masa jabatan 2024 – 2029.
“Alhamdulillah, tentunya ini merupakan amanah tanggung jawab yang harus kami laksanakan ke depan untuk memimpin rekan – rekan anggota dewan sebagai wakil rakyat. Untuk itu kami harus menjaga dan mengawal apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat Tulungagung,” ucapnya.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono saat itu juga secara resmi langsung memimpin Rapat Paripurna Pengumuman Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Setelah dibentuk AKD ini, kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selaku eksekutif dalam rangka pembahasan agenda yang sudah direncanakan diawal sebelumnya,” ujarnya.
“Sekali lagi, tugas wakil rakyat itu adalah membawa aspirasi rakyat, menjaga, dan mengawal serta memperjuangkannya, maka amanah ini harus diemban dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” tutupnya.
Tempat sama, Pj. Bupati Tulungagung, DR.Ir. Heru Suseno, M.T, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas atas dilantiknya Ketua DPRD Tulungagung, masa jabatan 2024 – 2029.
“Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Marsono, S.Sos, dari Fraksi PDI Perjuangan yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan 2024-2029,” ucapnya.
“Semoga dengan amanah yang telah diberikan dapat meningkatkan sinergi yang solid antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.
Heru Suseno mengatakan, dengan ditetapkannya Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dan Pengumuman Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD serta sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yang pertama yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Yang kedua Fungsi Penyusunan Anggaran, dan yang ketiga adalah Fungsi Pengawasan.
“Dengan adanya tiga fungsi DPRD tersebut, kami berharap hal ini dapat mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” harapnya.
Adapun komposisi Ranperda APBD Tulungagung TA 2025, di sisi pendapatan sebesar Rp 2.970.290.120.402,00 dan di sisi belanja sebesar Rp 3.135.290.120.402,00. Hal ini menyebabkan defisit sejumlah Rp 165.000.000.000,00.
Di sisi pembiayaan, penerimaan Rp 165.000.000.000,00 dan pengeluaran Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto Rp 165.000.000.000,00. Dan untuk SILPA sebesar Rp 0,00.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Pj Bupati Heru Suseno, Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Kepala BNNK Tulungagung, perwakilan dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Kejari Tulungagung, Sekdakab, Staf Ahli Bupati, Assisten Sekda, para Kepala OPD serta Camat se – Kabupaten Tulungagung. (Parno)