TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mengintensifkan sosialisasi tentang kampanye “Gempur Rokok Ilegal” guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi dari peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu:
1. Rokok tidak dilekati pita cukai.
2. Rokok dilekati pita cukai palsu.
3. Rokok dilekati pita cukai bebas.
4. Rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.
Para pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai tindak pidana. Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 menyatakan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Tulungagung berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. (Parno)