KEDIRI, Intensinews.com – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri menangkap Seorang pria berinisial NS (31). Pria asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. NS ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila atau cabul terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menerangkan, penangkapan terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang bersangkutan atau terduga pelaku ini kita amankan dirumahnya,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (23/11/2024).
Dikatakannya, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban berinisial N (12) ini sekitar pada bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu terduga pelaku mendatangi rumah korban, pada dini hari.
“Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban. Terduga pelaku melihat korban tidur sendirian didalam kamarnya,”katanya.
Melihat korban tertidur lanjut Kasat Reskrim, terduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan tindak asusila yakni menyetubuhi korban.
“Setelah berhasil melancarkan aksinya itu terduga pelaku ini kemudian meninggalkan korban. Perbuatan terduga pelaku itupun diketahui oleh korban,”terangnya.
Menurutnya, korban pada saat itu tidak berani melawan kepada terduga pelaku. Namun keesokan harinya perbuatan terduga pelaku ini dibongkar oleh korban.
“Korban bercerita kepada sang ibu jika telah disetubuhi oleh terduga pelaku. Menanggapi laporan tersebut korban kemudian kita lakukan visum,” ujarnya.
Hingga saat ini terduga pelaku masih dilakukan penahanan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
“Ya sudah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.(Eko)