TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang pria berinisial DD (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, diamankan oleh petugas Polsek Gondang Polres Tulungagung.
Pasal, DD diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) YS dan ST yang beralamat di Desa Notorejo.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasih Humas Polres Ipda Nanang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di dalam Toko Sembako Mapan milik korban yang terletak di Jalan Argopuro, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Menurut keterangan Kasi Humas, awalnya DD datang ke toko milik korban untuk berhutang bahan-bahan sembako seperti gula dan minyak goreng.
Setelah dilayani dan mendapatkan barang-barang keperluannya, DD menaruh barang tersebut di atas motornya. Namun, DD kembali masuk ke dalam toko dan meminta uang kepada korban dengan nada keras.
Mendengar perkataan DD, korban bilang, ‘saya akan memberikan uang namun kamu cepat pergi sebelum terburu satpam datang’.
“Tersangka panik dan langsung memukul kepala kedua korban dengan menggunakan botol kosong sirup,” terang Ipda Nanang, Kamis (14/11/2024).
Tidak berhenti di situ, DD juga mendorong kedua tubuh korban hingga terjatuh dan langsung menindih mereka. Akibat kejadian tersebut, kepala kedua korban mengeluarkan darah.
Tidak lama kemudian, seseorang yang tidak dikenali masuk ke dalam toko, sehingga DD melepaskan korban dan menyerahkan diri untuk dibawa ke Polsek Gondang bersama barang bukti guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD melakukan tindak pidana tersebut karena membutuhkan biaya untuk persiapan persalinan istrinya yang akan melahirkan.
“Saat ini DD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Parno)