Dugaan Korupsi 22 M Lebih Pengadaan Mobil Siaga Desa se Kabupaten Kediri Belum Terungkap
Kediri,Intensinews.com — Ketua LSM BHIMA SAKTI mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kediri menanyakan tindak lanjut dugaan Korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa Senin, (07/10/2024).
Puluhan anggota LSM BHIMA SAKTI Kediri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menanyakan tindak lanjut dugaan korupsi dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus ) yang di ajukan pelaporanya pada awal tahun 2022 dalam pengadaan Mobil Siaga Desa se Kabupaten Kediri senilai 200 juta per Desa.
Khoirul Anam, selaku ketua LSM BHIMA SAKTI mengatakan, dalam pelaporan dugaan korupsi senilai 22 M lebih pernah menanyakan perihal pelaporanya ke pihak Kejaksaan beberapa kali, namun pihak kejaksaan laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman, seiringnya waktu KASINTEL yang lama pindah tugas, digantikan oleh pejabat KASINTEL yang baru Iwan Nuzuardhi, SH.MH. dengan pindahnya tugas pejabat yang lama, akhirnya kasus dugaan korupsi sempat mandek sampai berita ini di tayangkan.
“Kita sudah menemui dan menanyakan perkembangan kasus yang lama dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang belum terungkap ke pejabat KASINTEL yang baru,” ucap Khoirul.
“Kami menyadari pada waktu penyampaian laporan di tahun 2022 lalu berkas cuma sebatas di titipkan ke Pak Roni pejabat Kasu Intel yang lama, bukan ke bagian pelayanan pengaduan yang sesuai prosedur, sehingga kemungkinan tidak ke register,” bebernya.
Sementara itu pihak kejaksaan dengan adanya kedatangan para LSM yang menanyakan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tersebut. Pihak Kejaksaan masih mencari berkas-berkasnya dulu.
“Semoga saja berkas masih ada, soalnya di dalam pelaporan tidak masuk dalam register pengaduan,” terang Iwan Nuzuardi,SH.MH.
“Mohon tunggu, satu sampai dua hari ini saya akan sampaikan jawaban terkait berkas pengaduan tersebut, soalnya di waktu pelaporanya kita belum berdinas di kejaksaan negeri Kediri,” tambahnya.
“Bilamana berkas pelaporan tidak diketemukan di mohon untuk mengajukan ulang sesuai prosedur pelaporan,” tegasnya.(Eko)