Tulungagung,Intensinews.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan program lanjutan kerjasama yang ditandai dengan
penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jaminan Sosial Ketenagaan Kerja (Jamsostek) JKK dan JKN dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar untuk para pekerja bukan penerima upah.
“Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di semua bidang pekerjaan,” terang Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat, (4/10/2024).
Dikatakannya, terkait penandatanganan kerjasama Jamsostek JKK dan JKN dengan BPJS ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Semilir Resort Pantai Midodaren Tulungagung pada hari Jumat (27/9/2024), merupakan lanjutan dari program tahun kemarin yang mengikut sertakan pekerja yang bukan penerima upah, seperti pekerja Ojol, tukang becak, nelayan, pedagang sayur, pedagang bakso dan semacamnya untuk menjadi Peserta BPJS ketenagakerjaan dengan dua program yakni JKK dan JKN (Jaminan Kerja Untuk kematian dan jaminan kerja untuk kecelakaan).
Adapun jumlah peserta untuk tahun yang kemarin lanjut Agus, ada 27.500 peserta, sedangkan untuk tahun ini sebanyak 37.500 peserta.
“Kita sudah tandatangan kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk administrasi keuangan kita transfer dari BPKAD langsung ke BPJS ketenagakerjaan, dan itu secara resmi yang namanya sudah terdaftar itu kita minta bantuan ke OPD-OPD pembina kelompok masing-masing, seperti dinas perikanan kita minta data nelayan, untuk dinas perdagangan kita minta data pedagang, untuk dinas perhubungan kita minta datanya Ojol dan dari Satpol PP minta datanya tukang becak dan seterusnya,” tuturnya.
Pria yang akrab dengan nama panggilan Agus Banteng ini menyebut, dengan adanya pemerintah melalui Disnakertrans memberikan bantuan pembiayaan keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja non gaji atau pekerja bukan penerima upah, ini bertujuan supaya para pekerja bisa tenang dan tidak ragu-ragu atas resiko di saat mencari rejeki untuk mencukupi kebutuhan keluarganya karena mendapat backup jaminan dari BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah.
“Bagi pekerja bukan penerima upah kalau meninggal dunia mendapatkan bantuan sebesar Rp 42 juta, dan kalau pekerja yang mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja/belum bekerja bisa mendapat bantuan, seumpama seperti pekerja bakul bakso itu dalam sehari saat bekerja bisa menghasilkan uang dengan untung Rp 20 ribu, tapi di saat tidak bisa bekerja kita berikan Rp 20 ribu itu kali selama dia tidak bisa bekerja atau belum bekerja,” jelasnya.
“Untuk itu sangat bermanfaat sekali BPJS ketenagakerjaan ini bagi pekerja rentan dan untuk semua peserta BPJS ketenagakerjaan juga mendapatkan kartu dari BPJS dan juga untuk nama dan datanya penerima bisa di cek di BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar yang berada di Desa Plosokandang,” imbuhnya.
Agus Santoso berharap, untuk BPJS ketenagakerjaan ini bisa terus di lakukan dan juga bisa menambahkan kuota, agar semua pekerja rentan di Kabupaten Tulungagung bisa tercover seluruhnya. (Pr)