TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan apel sekolah di SMP Negeri 1 Karangrejo pagi ini. Pasalnya, pengambil apel kali ini dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Karangrejo, Imam Wahyudi, Spd, Mpd, dan Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko SH. Senin (30/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nenny mengajak pelajar SMP Negeri 1 Karangrejo untuk terus berusaha meraih cita-citanya, salah satunya adalah dengan mentaati aturan yang berlaku, termasuk aturan berlalu lintas di jalan raya.
“Sesuai dengan arahan dari pimpinan, bapak Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi. Kami sampaikan agar pelajar terus belajar dengan baik dan melakukan tugasnya untuk belajar demi meraih cita-cita,” jelasnya.
Usai apel, Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko bersama dengan Kepala Sekolah, Ketua Komite, Kanit Binmas Polsek Karangrejo, Bhabinkamtibmas, serta guru sekolah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Polsek Karangrejo dengan SMP Negeri 1 Karangrejo.
Ada enam poin yang masuk dalam perjanjian itu, seperti sanksi bagi siswa-siswi yang melanggar aturan lalu lintas, baik saat berangkat sekolah maupun di luar jam sekolah.
“Apabila tidak memakai helm ketika berkendara, menggunakan knalpot brong baik berseragam maupun tidak berseragam, maka akan diberikan sanksi,” ucapnya.
Kemudian, sanksi kepada pelajar yang membolos hingga merokok di warung saat jam sekolah berlangsung, serta larangan penggunaan atribut pencak silat di lingkungan sekolah.
“Kami juga memastikan tindakan tegas bagi pelajar yang terlibat aksi kejahatan lain, seperti pencurian, kekerasan, maupun pemerasan, dengan ancaman proses hukum yang sesuai aturan,” jelasnya.
Nenny menyebut, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi sosial bagi pelajar yang melanggar aturan yang ada. Namun, ketika aturan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya yang akan melakukan tindakan.
Selanjutnya, perjanjian ini akan dievaluasi setiap tahunnya dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.
“Surat perjanjian ini kemudian ditandatangani oleh Kapolsek, Kepala SMPN 1 Karangrejo, Ketua Komite, dan Ketua OSIS,” ucapnya.
Pihaknya berharap, perjanjian ini bisa diterapkan dengan baik, sehingga mampu meningkatkan disiplin pelajar di sekolah tersebut. Selain itu, juga bisa menekan potensi laka lantas maupun gangguan ketertiban lainnya dan menghindari anak didik berurusan dengan hukum (APH). (Prn)