Tulungagung,Intensinew.com — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya kabel FO yang tidak berijin dan dianggap mengganggu keindahan di wilayahnya, petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban terhadap kabel fiber optik (FO) di wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Pemasangan Fiber Optic yang tidak berijin telah melanggar Perda Trantibum nomor 7 tahun 2012.
Karena tak berijin dan melanggar sesuai dengan aturan Perda maka kita lakukan penertiban,” terang Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M.,melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP,. Kamis (26/09/2024).
Dari hasil survey yang dilakukan, Candra menyebut bahwa, rata-rata para pelaku usaha penyedia internet tersebut ternyata tidak memiliki ijin dari pemilik lahan dan pemanfaatan ruang milik lahan.
Candra mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sebenarnya sudah memanggil pelaku usaha penyedia internet akan tetapi terkesan diabaikan.
Dan berdasarkan hasil pendataan beberapa kabel optik tidak jelas pemiliknya.
“Baik nama maupun alamat kantor penyedia internet itu rata rata tidak jelas, sehingga kita tertibkan,” tandasnya.
Berdasarkan temuan tersebut Candra menyebut untuk sementara, petugas memotong kabel optik tersebut.
“Yang kita tertibkan ini milik 14 penyedia layanan internet, namun tidak jelas ijinnya,” ucapnya.
Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan penertiban tiang provider yang tidak berijin dan kondisinya sudah berjajar seperti pagar.
“Yang jelas keberadaan yang seperti itu sangat menggangu masyarakat dan mengganggu pemandangan. Terlebih lagi lokasi pemasangan tiang tersebut terkadang berada di depan rumah milik warga,” pungkasnya. (Agus)