TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung, pada 11 Agustus 2024 mengamankan tiga tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka berinisial SEP (21), MRA (21), dan BS (19), semuanya warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Korban yang menjadi sasaran penganiayaan adalah Rudi Cahyono (36), warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, motif para tersangka melakukan penganiayaan dipicu oleh kesal karena korban dalam keadaan mabuk dan mencabuti bendera. Selanjutnya, korban memukul teman dari para tersangka.
Diterangkannya, kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar jam 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami luka memar dan bekas darah yang sudah kering di bibirnya, serta luka memar di pipi sebelah kiri. Setelah melihat kondisi korban, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Ketua RT dan membawa korban pulang ke rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Tri Nuartiko berhasil menangkap ketiga tersangka.
“Barang bukti yang ditemukan berupa sebuah bendera merah putih dan tiang bendera yang terbuat dari pipa paralon yang diisi campuran semen dan pasir (cor),” terang Iptu Mujiatno, Rabu (21/8/2024).
Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUH Pidana. (Parno)