TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6) serta instansi terkait lainnya melakukan razia ke sejumlah warung karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Kedungwaru.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras).
“Ada empat titik yang kita razia pada malam ini, yakni tiga warkop karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan satu titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru,” terang Kasat Pol PP Tulungagung Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, Jumat (23/08/2024) malam.

Sumarno menerangkan, bahwa razia ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di warung-warung karaoke di wilayah Tulungagung.
“Dari empat titik yang kita razia, kita dapati ada 100 botol lebih minuman keras dan saat ini diamankan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pemilik warung yang belum memiliki izin dan atau izinnya sudah kadaluwarsa akan dipanggil ke kantor guna proses sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebagian memang sudah berijin, akan tetapi sudah waktunya untuk memperpanjang. Untuk selanjutnya pemilik warkop karaoke akan kita panggil ke kantor guna proses sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara untuk masalah penjualan miras tanpa izin, kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. (Parno)