Selasa, Juni 17, 2025

Persetujuan Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tulungagung TA 2024

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT bersama Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos. dan Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Ali Masrup, Drs. H. Asmungi, M.Si. dan Ahmad Baharudin menandatangani nota kesepakatan atas persetujuan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Ruang Rapat Graha Wicaksana, kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (3/8/2024).

Pada kesempatan itu, dalam laporan yang dibacakan Nila Kusuma Wardani menyampaikan bahwa, Badan Anggaran DPRD Tulungagung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, selanjutnya untuk menjadi kesepakatan bersama. Ini bertujuan untuk menentukan anggaran yang diharapkan berguna bagi masyarakat Tulungagung.

Meski demikian, dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, didapatkan beberapa catatan strategis guna perbaikan dimasa mendatang, antara lain.

1. Anggaran yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan diupayakan bisa bermanfaat bagi seluruh Masyarakat, tidak hanya bermanfaat bagi sebagian masyarakat saja.

2. Perlunya penguatan Inspektorat dengan menyeimbangkan kebutuhan anggaran dan roadmap kebutuhan serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kinerja pengawasan agar gread Kabupaten Tulungagung bisa meningkat.

Baca Juga  Polres Tulungagung Ikuti Doa Bersama Pilkada Damai 2024 Secara Virtual

3. Peningkatan Pajak daerah di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan dengan cara mengupdate pemungut pajak dan wajib pajak terutama pajak listrik dengan sistem online.

4.Diupayakan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung tidak berada di urutan terendah lagi diantara kabupaten se Jatim, untuk itu perlu mendapat perhatian serius dari kita bersama agar diselesaikan secara bertahap di tahun mendatang.

5. Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan lelang jabatan terbuka untuk Direkturnya.

6. Penyelesaian permasalahan lokasi pembangunan dan relokasi Pasar Ikan Bandung yang sampai saat ini masih belum ada kepastian mohon segera ditindaklanjuti.

7. Setiap Catatan strategis Badan Anggaran yang disampaikan pada setiap Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung agar ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan dan prinsip-prinsip anggaran maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan Rekomendasi agar Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024,” terangnya.

Tempat sama, Ketua DPRD Marsono menyampaikan bahwa, pada dasarnya DPRD Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, disetujui menjadi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.

Baca Juga  Sepak Bola dan Futsal Tulungagung Siap Berlaga di Porprov IX Jatim

Sementara itu, dalam sambutannya Pj. Bupati Heru Suseno, menyampaikan bahwa, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.

Pj. Bupati menyebut, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah maka komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut :

I. Pendapatan : Rp. 2.882.829.242 .528 (dua triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).

Il. Belanja : Rp. 3.291.464.551.293 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).

defisit : Rp. 408.635.308.765 (minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

Baca Juga  TMMD ke-123/Kodim 0807 Tulungagung Bangun Sumur Bor Dangkal di Desa Bulus untuk Dukungan Pertanian

III Pembiayaan :

a. Penerimaan : Rp. 424.035.308.765 (empat ratus dua puluh ernpat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

b. Pengeluaran : Rp.15,400.000.000, (lima belas miliar empat ratus juta rupiah)

Pembiayaan Netto : Rp. 408.635.308.765 (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)

IV. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) (nol rupiah).

“Selanjutnya mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, sehingga dapat disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang diparipurnakan hari ini,” ucapnya.

Heru Suseno menegaskan, nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Marsono bersama Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri Pj. Bupati Heru Suseso, Sekda Tri Hariadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta Anggota DPRD Tulungagung. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru