Selasa, Juni 17, 2025

Kuasa Hukum Caroline Kecewa, Tuntutan Jaksa Terhadap Herlina Dinilai Terlalu Ringan

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Tim kuasa hukum Caroline, warga Kelurahan Kecamatan / Kabupaten Tulungagung mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Herlina atas kasus dugaan identitas palsu.

Tuntutan JPU Kejari Tulungagung dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (7/8/2024).

Anggota tim kuasa hukum Caroline dari Billy Nobile and Associates (BNA), Burhanudin Jabbar, SH menyebut, tuntutan JPU terhadap terdakwa Herlina dinilai sangat ringan, karena terkait pasal 266 dalam KUHP ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara.

“Dari yang dituntut ini kan pasal 266 KUHP ayat 2 yakni menggunakan data otentik yang diduga palsu dan itu ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Nah, kalau tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan penjara ini menurut saya terlalu ringan,” ucapnya.

Burhanudin Jabbar menilai, dengan adanya tuntutan yang terlalu ringan, dikhawatirkan kedepannya masyarakat akan menjadi menyepelekan terkait ancaman hukuman yang ringan tersebut.

Baca Juga  Edarkan Pil Koplo, Pemuda Bertato Asal Selorejo Ngunut Ditangkap Polisi

“Ya minimal setengahnya lah dari ancaman maksimal 7 tahun, tiga setengah tahunlah misalnya,” imbuh Jabbar.

Pihaknya mengungkapkan, selaku kuasa hukum pelapor yang dalam hal ini sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait tuntutan terhadap terdakwa. Menurutnya karena kasus ini sudah ditangani JPU Kejari Tulungagung.

“Menurut kami, seharusnya yang didahulukan itu terkait kasus identitas palsunya, sebelum diputuskannya perkara klien kami ibu Caroline yang terkait ITE. Karena yang menjadi pelapor ini identitasnya terbukti palsu,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Caroline selaku pelapor, “Yang jelas, tuntutan JPU dalam sidang hari ini terlalu ringan, tentu saya selaku pelapor juga sangat kecewa,” ujarnya.

Caroline mengungkapkan, sewaktu dirinya dilaporkan oleh Herlina, ia juga dituntut 1,6 tahun yang mana ancamannya dalam KUHP itu 2 tahun. Dan adanya ia dilaporkan terdakwa karena adanya identitas palsu itu.

Baca Juga  Basmi Nyamuk Jelang Lebaran, Polres Tulungagung Ikuti Aksi PSN 3M Plus

“Nah, ini kenapa justru tuntutannya malah disamakan dengan saya. Seharusnya kalau dilogika dengan ancamannya yang 7 tahun ternyata tuntutannya hanya 1,6 tahun saja, ini ada apa, fair apa tidak ini ???,” ungkapnya.

“Padahal saya dilaporkan itu karena identitasnya dia yang timpang, dengan adanya saya dilaporkan itu identitasnya terbukti palsu, jelas ini sangat – sangat lucu buat saya. Sebenarnya saya berharap jaksa itu dari awal harusnya membawa kebenaran dan fair, artinya jaksa harusnya melihat materi pokok permasalahannya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” bebernya.

Herlina didampingi Kuasa Hukumnya

Sementara itu ditempat terpisah, Herlina selaku terdakwa dalam perkara pasal 266 KUHP, dengan didampingi kuasa hukumnya juga mengaku bahwa pihaknya mengikuti apa yang telah menjadi bagian proses persidangan.

“Ini kan belum ada keputusan, karena sidang hari ini kan masih tahap pembacaan tuntutan. Untuk itu saya no komen saja, karena kan sudah ada yang mengadili. Yang jelas nantinya saya bersama kuasa hukum saya juga akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi,” jawabnya singkat. (Prn)

Baca Juga  Kapolres Cup Ajang Menjaring Atlit Bola Voli Tulungagung Berprestasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru