Selasa, Juni 17, 2025

Videonya Sempat Viral di Medsos, Pelaku Begal Payudara Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang pemuda berinisial AR (25), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa, 9 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB dirumahnya.

Pemuda pengangguran tersebut di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan asusila di depan umum (begal payudara) yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya sebanyak 25 kali di TKP berbeda.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (26/7/2024).

Diterangkannya, pihaknya mendapatkan laporan tindak asusila tersebut dari salah seorang korban berinisial DAE (22). Korban menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika korban yang hendak pulang ke rumahnya dibuntuti oleh pelaku.

“Korban yang merasa risih berhenti di simpang 4 Gleduk dan menanyakan maksud pelaku, korban meminta pelaku tidak lagi membuntutinya. Korban pun kemudian langsung tancap gas dengan maksud untuk menghindari pelaku,” terang Kapolres.

“Meski sudah tancap gas, pelaku tetap saja membuntuti korban, kemudian pelaku memepet motor korban dan melakukan aksi pelecehan. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas,” sambungnya.

Baca Juga  Curi Sepada Motor di Popoh, Pria Asal Besole Tulungagung Berhasil Diamankan Polisi

Merasa tidak terima atas pelecehan yang dilakukan pelaku, korban mengejar pelaku sembari merekam pelarian pelaku melalui kamera smartphone miliknya.

“Dan secara jelas mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku, yaitu Suzuki Satria bernopol AG 6855 RAB serta pakaian yang dipakai pelaku saat itu. Rekaman video tersebut menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus ini,” ungkap AKBP Taat.

Atas kejadian yang dialaminya, korban merasa trauma dan melaporkan ke Polres Tulungagung. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada Selasa, (9/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB, yang selanjutnya pelaku menjalani proses penyidikan. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali, namun yang diingat hanya sebanyak 10 kali saja,” ucapnya.

Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, untuk memperkuat lagi kasus ini. Kapolres Tulungagung berpesan, jika ada korban yang ingin melaporkan bisa menghubungi langsung ke Nomor 0812-4567-2005.

Baca Juga  Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pengeroyokan di Bandung dan Boyolangu, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

“Jika ada masyarakat yang menjadi korban, tidak perlu datang ke Mapolres, bisa melapor langsung melalui pesan WhatsApp ke nomor tersebut,” pesan Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.

Tempat sama, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Muchammad Nur menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya sebanyak 25 kali di TKP berbeda. Namun yang diingat pelaku masih 10 TKP.

“Dari 25 kali tindak asusila yang dilakukan pelaku, masih ada kemungkinan dari jumlah 25 tkp tersebut bisa bertambah,” kata M. Nur.

Adapun ke – 10 TKP yang diingat pelaku, yakni;

1. TKP di dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Maret 2023.

2. TKP gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, kecamatan Tulungagung, korban menggunakan motor Scoopy pada bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Ungkap 4 Kasus Handak Selama Ramadhan, Polres Tulungagung Sita 6 Kg Bubuk Mesiu dan Amankan 5 Tersangka

3. TKP Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, korban mengendarai motor Yamaha N-Max, kejadian pada Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

4. TKP perempatan traffic light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Februari pada sore hari.

5. TKP perempatan traffic light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai Honda Beat pada Bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

6. TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX, sekitar bulan April 2024, malam hari.

7. TKP perempatan traffic light Masjid Al-Muslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai Honda Vario sekitar Bulan April 2024, sore hari.

8. TKP masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai Honda Scoopy, pada Bulan April 2024, sore hari.

9. TKP masuk gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai Honda Beat, Bulan April 2024, sore hari.

10. TKP jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru