TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung telah melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk niaga yang ijinnya sudah habis masa berlakunya.
Dari sejumlah titik lokasi di wilayah seputaran kota Tulungagung, lebih dari 100 banner dan spanduk niaga dianggap melanggar aturan dan harus diturunkan oleh petugas.
“Banner-bannernya rata-rata memiliki izin yang sudah kedaluwarsa, namun ada juga yang tidak memiliki izin sama sekali,” terang Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM., melalui Kabid Penegakkan Perda dan Perbup, Adi Fitra Wijaya, S.STP .MM, Rabu (10/07/2024).
Selain masalah izin, beberapa banner yang diturunkan juga mengalami kerusakan dan memiliki ukuran yang cukup besar. Petugas khawatir bahwa jika ada angin kencang, banner-banner tersebut bisa roboh dan membahayakan warga atau pengguna jalan yang melintas di dekatnya.
Satpol PP Tulungagung menghimbau kepada pihak yang memasang banner niaga untuk mengurus perpanjangan izin jika masa berlaku sudah habis, tanpa harus menunggu petugas menertibkannya.
“Kewajiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota,” tandasnya.
Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan kegiatan serupa di titik lainnya untuk menjaga estetika dan keindahan kota. (Parno)