TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 3 Juni hingga 14 Juni 2024, Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 35 kasus kriminal dan menangkap 38 tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur saat memimpin press release di halaman Mapolres setempat, Senin (08/07/2024).
AKP Muchammad Nur mengungkapkan, 35 kasus terdiri dari Curas 1 kasus terjadi di wilayah Rejotangan. 21 kasus Curat terjadi di wilayah Tulungagung Kota, Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut, Ngantru, dan Campurdarat (masing-masing 2 TKP). 1 kasus di wilayah Karangrejo, Kedungwaru, Kalangbret, Pagerwojo, Pakel, Bandung, Kalidawir, Besuki, dan Tanggunggunung (masing-masing 1 TKP).
Sedangkan Curanmor (Curan Motor): 10 kasus diungkap dari TKP di wilayah Tulungagung Kota, Sendang, dan Boyolangu (masing-masing 2 TKP). 1 kasus di wilayah Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki (masing-masing 1 TKP).
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim. Ada 2 kasus Street Crime berhasil diungkap dari TKP wilayah Sumbergempol dan Boyolangu dan 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak di TKP wilayah Pucanglaban.
“Para tersangka melakukan aksinya di berbagai tempat, termasuk pemukiman, warung kopi, toko, dan jalan raya di wilayah hukum Polres Tulungagung dan Polsek jajaran,” terang AKP M. Nur.
Adapun Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, tindak pidana kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Lahgun Handak / petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurutnya, kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) didominasi karena warga sering lalai dalam menyimpan barang berharga, sehingga menjadi sasaran para pelaku kejahatan.
Dalam beberapa kasus, tersangka yang masih di bawah umur juga terlibat, sehingga perlu pengawasan lebih ketat dari orang tua.
“Kami pihak Polres Tulungagung mengimbau agar warga masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menaruh barang berharga miliknya,” pungkasnya. (Parno)