TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Puluhan warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) pada Kamis, 11 Juli 2024 melakukan aksi damai (demo) menolak atas rencana pembangunan cold storage (gudang berpendingin) untuk penyimpanan ikan di tengah permukiman.
Selain berorasi mereka juga membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan beberapa tuntutan. Mereka khawatir gudang yang dibangun di wilayah mereka akan memberikan dampak negatif, terutama terkait bau dan limbah yang ditimbulkan.
Setelah melakukan aksi damai, perwakilan warga diterima Kades Bandung dan Forkopimcam Bandung yang kemudian diajak untuk bermediasi di salah satu ruang kantor Pemdes setempat.
Usai mediasi, Camat Bandung Chanief Djatmiko Nugroho mengatakan, aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Cinta Damai sudah diterima. Namun demikian pihaknya mengaku tidak bisa memberikan keputusan terkait hal itu karena masih menunggu kajian dari tim teknis yang membidanginya.
“Oleh karena itu kami meminta Aliansi Masyarakat Cinta Damai untuk segera merumuskan apa yang menjadi tuntutan mereka secara tertulis dan ditandatangani yang nantinya akan kami sampaikan ke tim teknis untuk mendapatkan kajian lebih dalam. Misalnya terkait ijin pendirian bangunan, itu nanti dari tim teknis Dinas PUPR yang menanganinya,” ucap Camat Bandung, Kamis (11/7).
Diterangkannya, terkait ijin lingkungan, tim teknis yang menangani adalah dari Dinas Lingkungan Hidup termasuk AMDALnya. Dan yang terkait proses regulasi perijinan dari tim teknis DPMPTSP, kemudian untuk kajian hukum nanti dari Bagian hukum.
“Untuk terkait legalitas usahanya, boleh lanjut atau tidak. Ada petugas penegak Perda dari Satpol PP yang membidanginya. Jadi nanti kita masih menunggu hasil kajian teknisnya dulu setelah itu baru bisa diambil keputusan, apakah usaha Cold Storage tersebut bisa lanjut atau tidak, karena semua harus mengikuti prosedurnya,” jelasnya.
Camat Bandung mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beritikad baik melalui Kades Bandung untuk meminta fotokopi KTP Marsiah selaku pemilik usaha untuk dilakukan tracking OSS namun oleh si pemilik usaha tidak diberikan.
“Sampai saat ini kita juga belum tahu apakah si pemilik usaha sudah mengantongi ijin atau belum, karena saat Bu kades minta fotokopi KTP kepada yang bersangkutan tidak diberikan. Untuk itu kami berharap setelah ini aliansi masyarakat cinta damai segera merumuskan tuntutannya secara tertulis untuk kita ajukan ke DPMPTSP dan dirapatkan dengan tim teknis lainnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kades Bandung Wiji Astutik juga membenarkan jika pihak pemilik (Marsiah) tidak pernah memberitahukan terkait pendirian bangunan Cold Storage diwilayahnya.
“Sejak pembangunan hingga sekarang ini belum ada pemberitahuan dari si pemilik dan kita pernah minta foto kopi KTP nya saja juga tidak dikasih,” ujar Kades.
Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai yang merasa belum puas atas hasil mediasi, kemudian bergerak menuju lokasi bangunan Cold Storage. Di lokasi tersebut massa membentangkan spanduk penolakan dan isi dari tuntutan warga aliansi masyarakat cinta damai.
Koordinator Aksi Damai Sudarwanto yang juga ketua RT warga yang terdampak mengatakan, pihak Pemdes dan Forkopimcam sudah menampung apa yang menjadi tuntutan mereka.
“Dari hasil mediasi tadi di kantor desa, pihak Pemdes dan Kecamatan sudah menerima aspirasi kami, kita disuruh membuat rumusan tuntutan warga dan beliau – beliaunya berjanji akan menindaklanjutinya untuk menyampaikan ke Dinas – dinas terkait,” ujarnya.
Atas hasil mediasi tersebut pihaknya mengapresiasi sikap Pemdes dan Pemerintah Kecamatan tersebut, “Sementara ini kita masih bisa menerima sikap Pemdes dan Pemerintah Kecamatan dan kita tunggu hasilnya nanti bagaimana,” imbuhnya.
Namun demikian pihaknya mengaku tetap bersikukuh menolak sepenuhnya keberadaan cold storage ikan di wilayah mereka. Mereka khawatir dampaknya akan mengganggu kenyamanan warga sekitar, termasuk suara blower dan bau serta lalu lalang kendaraan yang keluar masuk. Lokasi cold storage ini berada di tengah permukiman warga, dekat dengan klinik dan masjid.
“Bahkan yang membuat kami kecewa, karena selama ini pihak pemilik bangunan juga sama sekali tidak pernah memberitahu atau permisi Kulo nuwun kepada warga yang terdekat sekalipun, jelas kami sebagai warga disini merasa tidak di orangkan oleh si pemilik. Dan jika nantinya masalah ini tidak segera ada keputusan, kami akan mengadakan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” pungkasnya. (Parno)