TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Komisi A DPRD Tulungagung terpaksa menghentikan dan menunda hearing permasalahan PPDB tingkat SMA dan SMK yang digelar di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung pada Kamis, (18/7/2024).
Penghentian dan penundaan hearing tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Sindhu Widyabadra, yang mangkir dari acara hearing yang sudah dijadwalkan. Hearing tersebut hanya dihadiri oleh Ketua MKKS SMA, Agus Sugiarto.
Hearing yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, juga mengundang Ketua MKKS SMK Tulungagung, namun yang bersangkutan juga tidak hadir.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin SM, yang hadir dalam hearing menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Sindhu Widyabadra.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran Kacabdin saat hearing. Kacabdin diundang DPRD untuk menyikapi permasalahan warga Tulungagung malah mengabaikan undangan kami,” ujarnya.
Baharudin menyebut tidak ada kepedulian dari Kacabdin Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung dan Trenggalek dalam menyelesaikan masalah PPDB SMA/SMK yang sarat permasalahan di Tulungagung, terutama dugaan kecurangan dalam PPDB SMA.
“Ini bukan hanya terkait proses belajar mengajar, tetapi juga permasalahan sosial masyarakat Tulungagung,” tandasnya.
Baharudin berharap Kacabdin Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung dan Trenggalek dapat hadir dalam hearing yang akan digelar kembali oleh Komisi A DPRD Tulungagung.
“Nanti kami undang lagi, kami jadwalkan (hearing) lagi. Bagaimana nanti ketiganya bisa hadir semua tanpa diwakilkan,” paparnya.
Menanggapi kemungkinan ketidakhadiran Sindhu Widyabadra karena lembaga SMA/SMK merupakan kewenangan Provinsi Jatim, Baharudin menyatakan justru sangat memungkinkan untuk diundang hearing.
“Jadi sangat memungkinkan kalau mereka kami panggil untuk hearing. Mereka kan hidup di wilayah Tulungagung. Yang dipakai juga infrastruktur Tulungagung,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MKKS SMA Tulungagung, Agus Sugiarto, mengungkapkan bahwa Sindhu Widyabadra tidak bisa hadir hearing karena sedang menghadiri rapat penting di Kota Batu yang tidak bisa diwakilkan. Rapat tersebut terkait pemetaan tenaga PPPK yang baru.
“Insya Allah hearing bisa dilakukan lagi minggu depan. Nanti kami akan koordinasi dengan dewan,” katanya. (Parno)