TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan terhadap pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang diketahui telah melakukan tindakan membahayakan pengguna jalan lain dengan menerobos lampu merah di Simpang 4 RSU Lama pada Rabu (12/6/2024) sore.
Kejadian direkam oleh seorang pengguna jalan dan dilaporkan kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung. Berdasarkan laporan itu, anggota Satlantas langsung mencari bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi tilang.
“Kami langsung melakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas, AKP. Jodi Indrawan, S.I.K., Kamis (13/6/2024).
“Pasal yang kami kenakan adalah pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami berharap tidak ada lagi bus yang menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain atau menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Selain sanksi tilang dari pihak kepolisian, pengemudi bus juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari oleh pihak PO Harapan Jaya. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi bus tersebut.
Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.
“Kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung, untuk selalu mentaati aturan lalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung,” tutup Jodi. (Parno)