Selasa, Juni 17, 2025

Pastikan Stabilitas Kepemimpinan Desa, Pj Bupati Dihimbau Segera Terbitkan SK kepada Kades Terpilih 

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra, H. Ahmad Bahrudin, menghimbau agar Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung segera memberikan Surat Keputusan (SK) kepada para kepala desa (kades) yang telah terpilih.

Imbauan ini disampaikan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru), yang resmi diundangkan pada 25 April 2024.

H. Ahmad Bahrudin menekankan pentingnya pemberian SK segera kepada para kades untuk memastikan stabilitas kepemimpinan di desa-desa.

“Dengan masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta kemampuan menjabat paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut, diharapkan para kades dapat merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” terang Ahmad Baharudin, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, UU Desa Terbaru membawa beberapa terobosan penting lainnya. Salah satunya adalah pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun.

Baca Juga  Untuk Kejayaan Tulungagung, 219 Atlet Siap Berlaga di Porprov Jatim Vlll Tahun 2023

“Langkah ini dianggap positif untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan memotivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Baharudin menyebut, UU Desa Terbaru juga mengatur tentang penguatan Dana Desa. Alokasi Dana Desa dinaikkan menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

“Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” tuturnya.

Selain itu, mekanisme pengawasan Dana Desa diperkuat untuk memastikan penggunaannya yang efektif dan efisien. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

Dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh UU Desa Terbaru, diharapkan desa-desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tulungagung, dapat menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting bagi kemajuan Kabupaten Tulungagung dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Langkah Cepat BPBD Tulungagung Tangani Korban Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

“Mari kita bersama-sama mendukung implementasi UU Desa Terbaru demi kemajuan desa-desa kita,” pungkasnya. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru