Selasa, Juni 17, 2025

Ungkap Kasus Judi, Polres Tulungagung Amankan 10 Tersangka

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian dan menegakkan hukum. Polres Tulungagung, Polda Jatim bersama Polsek jajaran telah mengungkap 9 kasus dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam serangkaian kasus perjudian yang terjadi dari Januari hingga Mei 2024.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Mapolres Tulungagung. Senin (20/5/2024).

Diterangkannya, 10 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari kasus judi togel mengamankan 7 orang tersangka yakni, SG (62), VD (37), MK (65) asal Kecamatan Kedungwaru, dan BS (50), AAI (39), RK (69) asal Kecamatan Tulungagung Kota, serta ES (54) asal Kecamatan Rejotangan.

Kemudian, dari kasus perjudian sabung ayam, petugas telah mengamankan 2 orang tersangka, yakni MS (50) dan SG (49) asal kecamatan Ngunut.

Baca Juga  Ahmad Baharudin Sosok Religius Calon Pemimpin yang Mampu Membawa Perubahan Tulungagung Maju

“Dan seorang perempuan berinisial JPS (28) selebgram asal Kecamatan Ngantru diamankan dalam kasus judi online,” jelas Kapolres.

Diungkapkannya, dalam menjalankan aksinya JPS (28) seorang perempuan selebgram dengan 333 ribu followers, mempromosikan empat situs judi online melalui Instagram.

Kapolres menyebut, bahwa JPS telah memposting promosi di story medsos (IG) untuk situs-situs seperti Indobet sebanyak 5 story, Slotvip 10 story, Eslot 10 story dan Fortuna 10 story, di-posting dalam 1 bulan kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka JPS telah menjalankan aksinya selama 6 bulan dan sudah mendapatkan fee dari admin web judi tersebut sebesar Rp 25 juta rupiah yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita oleh polisi meliputi:

Kasus Judi Togel, petugas mengamankan 6 buah HP, peralatan lainnya, dan uang tunai Rp 971.000,-.

Baca Juga  Gelapkan Motor, Pekerja Warkop Asal Blitar Ditangkap Polsek Ngantru

Kasus Judi Sabung Ayam, petugas mengamankan BB berupa 2 ekor ayam jago dan peralatan lainnya.

Sedangkan untuk kasus Judi Online, petugas mengamankan BB berupa 2 buah HP, 27 lembar print out, 2 lembar screenshot akun IG, buku tabungan tersangka, uang tunai Rp 1.426.588, dan flashdisk berisi postingan endorsement judi online.

“Sesuai dengan pasal yang mengatur tentang perjudian, para tersangka akan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Parno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru