Senin, Juni 16, 2025

Razia Jelang Lebaran, Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras di Warkop Karaoke

Tulungagung,Intensinews.com – Sejumlah warung kopi (Warkop) karaoke yang masih nekad buka di bulan Ramadhan terjaring razia Satpol PP Tulungagung, yang dilakukan bersama petugas gabung dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK, dan DPMPTSP, serta Disperindag Tulungagung. Jumat (05/04/2024) malam.

Dalam razia yang menyisir ke sejumlah warung karaoke di kawasan jembatan Ngujang 2 wilayah Kecamatan Ngantru,
petugas mendapati 8 warung kopi (warkop) karaoke yang masih beroperasi. Bahkan dari 2 (dua) warkop karaoke tersebut juga ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.

Selanjutnya puluhan botol miras yang ditemukan pada razia tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan, razia gabungan kali ini adalah masih dalam rangka menindak lanjuti adanya Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Polres Tulungagung Musnahkan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Hasil Ops Pekat Semeru 2024

Selain menindak lanjuti SE dari Bupati, menurut Sumarno, razia ini juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait masih adanya warkop karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Sumarno mengungkapkan, dari beberapa pemilik warkop karaoke yang dirazia masih ada yang mengaku belum mengetahui adanya SE Bupati.

“Sebetulnya terkait SE Bupati tersebut sudah dikasihkan melalui grup -grup paguyubannya, namun bilangnya pasti tidak tahu atau tidak ada sosialisasi. Untuk itu kita akan berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan kita cek lagi terkait perijinannya,” terang Sumarno.

“Yang jelas, untuk warung kopinya masih tetap boleh buka, namun untuk tempat karaokenya yang dilarang beroperasi, hal ini sesuai dengan aturan dalam SE bapak Bupati, yakni tempat hiburan karaoke dilarang beroperasi selama H – 2 Ramadhan hingga H + 2 Lebaran Idul Fitri,” pungkasnya. (Agus)

Baca Juga  Satpol PP Tulungagung Sosialisasikan SE Pj Bupati Tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru