TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, SM, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam pernyataannya, dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada MK karena keputusan tersebut diambil demi mengedepankan kepentingan negara.
Ahmad Baharudin juga menegaskan, pentingnya menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam membangun bangsa.
Dalam konteks ini, dirinya mengakui bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Dari 8 hakim MK, ada 3 hakim yang memiliki pandangan berbeda dengan 5 hakim lainnya. Namun, menurutnya hal ini mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia, di mana suatu permasalahan selalu memiliki pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju.
Tidak hanya itu, Ahmad Baharudin juga menyoroti kebijakan pemerintah. Meskipun ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, pemerintah tetap harus mengutamakan kepentingan bersama.
Untuk itu, dia mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia menghormati proses hukum yang telah berjalan, yakni terkait apa yang telah diputuskan oleh MK.
“Kami bersyukur, setelah melalui proses. Akhirnya MK memutuskan menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dan melegitimasi kemenangan pasangan pak Prabowo dan mas Gibran di Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ungkap Ahmad Baharudin, Selasa (23/4/2024).
Ketua DPC Gerindra Tulungagung berharap agar sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 dapat diakhiri, Baharudin juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk kembali merekatkan persatuan dan kesatuan, sehingga semua energi dapat difokuskan pada pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas.
“Saya berharap kepada warga masyarakat untuk mengakhiri sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah selesai ini. Mari kita bersama – sama memberikan sumbangsih untuk pembangunan bangsa dan demi terwujudnya Indonesia Emas,” ajaknya.
Seperti diketahui, pada Senin (22/04/2024) kemarin melalui Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK telah memutuskan menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud. (Parno)