TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM -Seorang ibu rumah tangga berinisial YM (31) alamat Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, setelah YM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menyebabkan meninggalnya seorang balita perempuan berinisial SC (5).
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam press rilis, bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (23/02/2024).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis (01/02/2024) kemarin sekira pukul 01.00 WIB, saat SG (suami tersangka) sepulang dari berjualan nasi goreng mengetahui istrinya mengeluh sakit dan muntah – muntah yang kemudian di bawa ke Rumah Sakit. Sementara itu SC, anak balitanya yang saat itu tidur, ditunggui oleh neneknya. Sekira pukul 03.00 WIB suami tersangka mendapat kabar jika SC (korban) meninggal dunia.
“Menindak lanjuti laporan kejadian meninggalnya korban yang diduga tidak wajar, Polsek Ngantru menghubungi tim Nakes dan Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP,” terang Kapolres.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan adanya kejanggalan atas kematian korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah 1 kantong plastik obat racun tikus, 24 sachet obat puyer cap 38 dan lain-lain.
Selanjutnya petugas kemudian memintai keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan cek labfor Toxilogi terhadap lambung korban.
“Dari hasil cek labfor, pada lambung korban dan muntahan korban didapatkan positif kandungan racun Bromadiolone. Kemudian Pada gelas bekas yang diminum korban dan tersangka juga didapatkan positif kandungan Bromadiolone,” sambungnya.
Setelah itu, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara yang berlanjut ke tahap penyidikan hingga kemudian pada Kamis (22/02/2024) kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan YM yang tak lain adalah ibu dari korban dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, Kapolres menyebut motif tersangka YM ini lantaran sakit hati terhadap suaminya, sehingga tersangka kemudian melakukan percobaan bunuh diri yakni dengan mengajak anaknya minum racun tikus.
“Motif tersangka adalah karena sikap suaminya yang sering memarahi tersangka sehingga tersangka putus asa dan berniat mengakhiri hidupnya bersama dengan anak semata wayangnya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka YM hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka juga akan dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka akan terancam pasal Undang Undang tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Prn)