Beranda Tulungagung

Biadab! Aniaya dan Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Kediri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang pria berinisial SD (36) warga asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (25/01/2024) kemarin.

SD ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (13) asal Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (01/02/2024).

“Tersangka SD ini tak lain adalah ayah tiri korban,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pada Minggu (06/08/2023) lalu sekira pukul 23.00 WIB dimana korban dijemput ayah tirinya di sebuah ponpes di Tulungagung dengan alasan nenek korban sedang sakit.

“Dengan alasan nenek korban sedang sakit, korban yang saat itu mondok di salah satu ponpes dijemput tersangka dengan mengendarai sepeda motor Scoopy menuju ke daerah Sendang,” jelasnya.

Sesampainya di kawasan hutan pinus masuk wilayah Desa Kedoyo Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan buang air kecil.

Baca Juga  Coffe Night, Ketua DPRD Tulungagung : Berbeda Tidak Harus Berpisah

Tak lama kemudian, tersangka yang mengetahui korban masih duduk diatas jok motor langsung dipukulnya dari belakang hingga korban terjatuh ke tanah.

“Tak berhenti disitu, tersangka mencekik leher korban hingga pingsan yang selanjutnya tersangka mencabuli korban,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, usai melakukan pencabulan, tersangka meninggalkan korban di pinggir hutan pinus. Sedangkan korban yang kemudian sadarkan diri berjalan pulang kerumahnya meski sempat pingsan dua kali.

Korban yang ditemukan oleh warga kemudian diantar pulang dan setibanya di rumah korban menceritakan apa yang barusan dialaminya kepada saudaranya, yang selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya pada Selasa (25/01/2024) sekira pukul 20.00 WIb petugas Satreskrim Polres Tulungagung yang diback up Polres Kediri berhasil menangkap tersangka yang saat bersama istri sirinya di tempat kosnya yakni di wilayah Pagu Kabupaten Kediri,” lanjutnya.

Baca Juga  Job Fair 2024 Disnakertrans Tulungagung, 30 Perusahaan Ternama Sediakan Ratusan Lowongan Kerja

Dari hasil penyidikan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena sakit hati kepada ibu korban.

“Motif tersangka adalah karena sakit hati kepada ibu korban,” paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka bakal terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini