TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Puluhan warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang tergabung di Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Madani (AM2) Kahuripan Tulungagung menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (28/12/2023) siang.
Kedatangan mereka yang kesekian kalinya itu untuk menanyakan kembali atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD tahun 2014 – 2019 dan DD/ADD Pemerintah Desa Batangsaren yang sudah mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 02 Februari 2021 lalu, namun hingga kini belum juga ada kejelasannya.
Pantauan awak media intensinews.com, mereka sempat berorasi di depan Kantor Kejari Tulungagung dengan membawa poster yang bertuliskan “Menagih Janji Tuntaskan Perkara Sangkaan Korupsi PAD, ADD dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 – 2019. Katanya 6 Bulan Tuntas, Ternyata Moloooorrrr Diolor – Olor !!!.
Namun aksi orasi mereka tidak berlangsung lama setelah beberapa orang perwakilan dari FKMB dan LSM AM2 Kahuripan dipersilahkan masuk kedalam kantor untuk bertemu dan berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Saya sampaikan, kedatangan kami ke Kejari Tulungagung ini untuk mencabut manifesto yang dulu pernah kami berikan. Karena kami menilai adanya keterlambatan tidak sesuai dengan apa yang di janjikan pada saat konferensi pers yang lalu, jejak digitalnya masih ada,” terang Ahmad Dardiri, penasehat LSM AM2 Kahuripan saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai berdialog dengan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Ahmad Dardiri pada kesempatan itu juga mengutip apa yang telah disampaikan oleh Ahmad Muchlis Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung pada saat konferensi pers waktu lalu yang menyatakan, “enam bulan sejak saya bertugas disini maka akan tuntas,” ucap Dardiri menirukan penyataan Kajari Tulungagung.
“Dan itulah yang saya tagih dan ternyata memang lebih panjang (lama) daripada yang pernah disampaikan, dan kemudian setelah orasi yang saya sampaikan tadi, kami di undang ke dalam (kantor Kejari Tulungagung) diberikan paparan-paparan tingkat-tingkat kesulitannya dan juga hal-hal lain yang mengenai tehnik-tehnik yang tidak bisa saya sampaikan disini,” jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil audiensi yang dilakukan bersama pihak Kajari dan jajarannya, bahwa kasus tersebut telah menjadi prioritas dan akan segera dituntaskan oleh Kejari Tulungagung.
“Kami akan memberikan dukungan lagi, tidak hari ini. Kami akan melihat dinamikanya terlebih dahulu, satu minggu, dua minggu, tiga minggu, satu bulan ini ada dinamika apa, baru saya akan memberikan dukungan. Apakah kami akan hadir secara rame-rame atau mengantarkan kue atau karangan bunga atau secara pribadi, saya akan beri dukungan,” ungkapnya.
Ahmad Dardiri menambahkan, sewaktu berdialog didalam kantor Kejari, Kajari Tulungagung berjanji kasus akan segera dituntaskan. Namun kata segera ini pihaknya tidak mendapatkan angka atau tanggal ataupun hari kepastiannya.
“Saya ibaratkan analogi, Allah akan segera menutup dunia ini dengan kiamat, segera. Seribu tahun, dua ribu tahun juga segera kiamat iya to?!. Tetapi kalau ibarat kita menunggu seorang pacar satu jam cukup lama, menunggu keadilan satu bulan cukup lama. Itu intinya,” tambahnya.
“Artinya, kami tadi sudah tabayyun dengan bapak Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel yang saat ini sedang Umroh dan diwakili oleh Kasi Pidum. Secara pribadi sebagai seorang muslim kami sudah saling memaafkan, tetapi secara institusi tetap bekerja profesionalitas. Dan yang jelas pihak Kejari Tulungagung juga berjanji akan segera menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Mohammad Ababilil Mujadiddyn, Ketua LSM AM2 Kahuripan sekaligus Penasehat Hukum FKMB menambahkan, jika kasus dugaan Korupsi tersebut statusnya sudah naik ke sidik sejak bulan April 2022 lalu yang berarti sudah berjalan 18 bulan hingga sekarang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pak Kasi Pidsus yang baru, kendala apa yang terjadi di lapangan, secara normatifnya ketika ini sudah naik sidik maka tinggal mencari siapa tersangkanya jadi perkara ini tinggal menunggu tahap tersangka, inilah yang ditunggu pelapor dan para warga manakala laporan itu di sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujarnya.
Tempat sama, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Prihatno mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang ditanyakan oleh FKMB dan LSM AM2 Kahuripan.
“Intinya hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh pak Dardiri barusan. Artinya kami berhati-hati dalam proses ini semata – mata untuk menanti agar hasilnya maksimal, sehingga meminimalisir celah – celah hukum atau administrasi untuk alasan berkelit. Selanjutnya kita minta dukungannya dari masyarakat Tulungagung untuk kami bisa segera memutuskan selaku APH menanggapi laporan laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan menyampaikan bahwa dirinya yang baru saja dilantik sudah melakukan koordinasi dengan jajarannya dan Kajari. Sebagai Kasi Pidsus yang baru, dirinya berkomitmen ingin segera menyelesaikan terkait tunggakan kasus – kasus yang belum selesai.
“Saya berkomitmen, yang nunggak saya ingin selesaikan biar segera ada kepastian hukum, jika itu layak naik ke persidangan harus kita selesaikan di persidangan dan jika itu tidak layak maka juga akan kita hentikan, termasuk kasus yang tadi yang telah disampaikan oleh Pelapor dan juga penasehat hukumnya,” ucap Beni.
“Kasus ini murni tidak ada tekanan politik, dan justru tadi kita sampaikan ke semuanya kita tidak mau adanya dzalim, kita benar – benar lurus Shiratal mustaqim,” pungkasnya. (Parno)