Beranda Berita

PPK Kecamatan Besuki Rekrut 868 Anggota KPPS pada Pemilu 2024, ini Syarat, Jadwal dan Gaji

Tulungagung – intensinews.com, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Besuki menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Besuki, Kamis (07/12/2023) malam.

Ketua PPK Besuki, Sigit Cahyono mengatakan sebagai tindak lanjut setelah KPU Tulungagung menyelenggarakan Bimtek kemudian diteruskan kepada jajaran di bawahnya secara berjenjang.

“Di wilayah Kecamatan Besuki akan merekrut 868 orang KPPS, yang akan bertugas di 124 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024,” ungkapnya.

Pembentukan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Apa saja syarat mendaftar KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga  Panwascam Besuki Umumkan Calon PKD, 10 yang Terpilih Dilantik Pekan Depan
PPK, PPS dan Panwaslu Kecamatan Besuki  Kabupaten Tulungagung foto bersama usai acara Bimtek

Selain syarat di atas, ada dokumen yang diperlukan diantaranya:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).
  • Daftar riwayat hidup.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Baca Juga  Kapolres Kediri Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskoba, Kapolsek Ringinrejo dan Kasikum

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Ini besaran gaji KPPS Pemilu 2024 Mengutip laman resmi KPU, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024.

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Demikianlah informasi seputar pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Untuk informasi lebih lanjut terkait Pendaftaran KPPS kamu bisa mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. (Nuha)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini