Selasa, Juni 17, 2025

Modus COD, Pemuda Asal Ringinpitu Bawa Kabur HP iPhone Korbannya

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang pemuda berinisial IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus mendekam di sel jeruji Rutan Polres Tulungagung.

Pasalnya, IM yang awalnya berdalih membeli HP secara COD malah membawa kabur HP jenis Iphone milik korbannya yang berinisial B warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Kamis tanggal 7 Desember 2023, Sekira Pukul 22.30 WIB korban yang berinisial B warga Desa Batangsaren melakukan COD dengan seorang pembeli yakni IM yang ingin membeli HP milik korban berupa HP jenis IPhone 12 Pro Max.

Karena sudah janjian maka keduanya bertemu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung. Kemudian HP korban dibawa IM yang katanya ingin di periksakan kondisinya kepada temannya.

Baca Juga  Gagal Curi Motor, Warga Asal Blitar Diamankan Polisi Setelah Menjadi Bulan - Bulanan Warga, Satu Pelaku Lainnya Kabur Melarikan Diri

“Setelah sekian lama ditunggu oleh korban ternyata IM tidak kunjung kembali sehingga korban melapor ke polisi,” terang Iptu Mujiatno, Selasa (19/12/2023).

Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya IM berhasil di tangkap petugas Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

“IM ditangkap petugas Resmob Macan Agung pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 kemarin sekira Pukul 05.00 WIB. IM ditangkap saat berada di rumahnya,” tambahnya.

Dari penangkapan IM ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa 1 (satu) buah Hp jenis I Phone 12 Pro Max beserta Dusbooknya dan 1 (satu) Lembar nota Pembelian.

“Setelah dilakukan penyidikan, IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan gun proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan Atau 378 KUH Pidana. (Prn)

Baca Juga  Razia Jelang Lebaran, Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras di Warkop Karaoke

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru