Selasa, Juni 17, 2025

Diseminasi Hasil Riset dan Inovasi BRIDA Kabupaten Tulungagung

Tulungagung,INTENSINEWS.COM – Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulungagung melalui Bidang inovasi dan teknologi, telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Hasil Riset dan Inovasi bertempat di Ruang Rapat Prajamukti, pada Selasa, (27/11/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, tentang laporan panitia penyelenggara, dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Dra. Imroatul Mufidah, M.Si.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum, Dra. Imroatul Mufidah, menyampaikan bahwa, diseminasi adalah proses penyebaran hasil riset dan inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola, sehingga terjadi saling tukar informasi dan terdapat kesamaan pendapat/kesepakatan tentang hasil riset dan inovasi tersebut.

“Peran riset itu sebagai dasar untuk pengembangan kebijakan dan inovasi, sehingga riset yang dilakukan harus searah dengan rencana pembangunan daerah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu dalam keterangan nya, Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, Dr.Adi Prasetiya, SE, MM, mengatakan bahwa, dalam kegiatan diseminasi hasil riset tersebut, terdapat dua riset yang dipaparkan.

Baca Juga  Keliling Ke 19 Kecamatan, Satpol PP Kawal Kirab Pataka Kabupaten Tulungagung Tahun 2024

Hasil riset yang pertama yang disampaikan oleh Dr. Zainal Fanani, SE., MSA., Ak., CA., ACPA,
yaitu Kajian Pengelolaan Obyek Wisata Pantai Pemkab Tulungagung melalui Pendekatan Valuasi Ekonomi (Studi Kasus: Pantai Popoh, Pantai Sidem, dan Pantai Sine) bahwa, potensi pariwisata Tulungagung memiliki kurang lebih 80 daya tarik wisata (DTW), terdiri dari DTW budaya dan religi, alam, desa wisata, dan buatan.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengunjung utama dari ketiga pantai tersebut berasal penduduk Tulungagung dan sekitarnya. Sehingga, terkait dengan biaya perjalanan dapat dikatakan masih terjangkau jika dikaitkan dengan pendapatan,” ucapnya, Selasa, (12/12/2023).

Selain itu lanjut Adi, terkait hasil valuasi ekonomi menunjukkan bahwa dengan menggunakan metode TCM ketiga pantai secara moderat memiliki nilai potensi yang cukup besar untuk komersialisasi, masing-masing Pantai Popoh Rp.2.562.058.751, Pantai Sidem Rp.1.064.584.038, dan Pantai Sine Rp.3.081.843.385.

Namun demikian, berdasarkan data penghasilan ketiga pantai dalam satu tahun menurutnya masih di bawah 1 milyar.

Baca Juga  Kunjungi Mapolres, Ketum PN Beri Pembekalan kepada Pengurus Pagar Nusa Se-Kabupaten Tulungagung

“Artinya masih ada tantangan dalam promosi/branding, pengelolaan, hingga strategi komersialisasi (sales) yang harus dilakukan ke depannya.
Strategi pengembangan ketiga pantai di masa depan adalah dengan menjaga daya tariknya, yang meliputi aspek attraction, amenities, ancliary, dan accessibility,” kata Pria yang akrab disapa dengan nama panggilan Yayak.

“Jadi saat mendesain program/kegiatan terkait hal tersebut perlu mempertimbangkan bagaimana posisi potensi pasar dan kompetensi baik dari sisi daya saing objek wisata maupun pengelolaannya (aspek sumber daya manusia),” tambahnya.

Sementara terkait hasil riset kedua, Kajian Implementasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Pengembangan BUMDES di Kabupaten Tulungagung yang disampaikan oleh Dr. Dian Ferricha, SH., MH., bahwa perkembangan peraturan terkait badan usaha milik desa di Kabupaten Tulungagung harus menyesuaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Baca Juga  Jaga Kebugaran dan Silaturahmi, Wakil Bupati Tulungagung Rajin Berolahraga Lari Pagi

“Khususnya di poin-poin sebagaimana amanat peraturan dimaksud, antara lain (1) kegiatan usaha dan unit usaha BUMDES; (2) organisasi BUMDES; (3) pendataan, pembinaan, pengembangan, dan pemeringkatan BUMDES; serta (4) modal dan aset BUMDES,” tuturnya.

Dikatakannya, strategi dan rekomendasi perkembangan peraturan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung yang terdapat pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus diubah dan menyesuaikan UU Ciptaker dan PP BUMDesa.

“Setidaknya poin-poin penting yakni pilihan kegiatan usaha dan tujuan BUMDesa yang lebih spesifik, akses permodalan, pajak retribusi BUMDesa, pengembangan dan pembinaan BUMDesa, pemberhentian kegiatan usaha, business judgement rules, modal dan aset BUM Desa, serta transformasi dan integrasi, ” kata Yayak.

“Harapan kedepannya, penelitian yang dilakukan oleh BRIDA dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait untuk dapat dijadikan sebagai perencanaan kerja maupun landasan kebijakan,” pungkasnya. (Agus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru