Beranda Tulungagung

Minimalisir Laka Lantas, Polres Tulungagung Pasang Papan Himbauan di Zona Rawan

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM -Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam menciptakan keamanan dalam berkendara di wilayahnya, Satlantas Polres Tulungagung melakukan pemasangan papan himbauan di titik-titik strategis terutama pada daerah rawan kecelakaan atau Black Spot yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, ada dua cara yang dilakukannya dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang pertama adalah melalui program Mahameru Lantas yakni berupa menanamkan kesadaran kepada masyarakat dan untuk mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas pihaknya melakukan pemasangan papan himbauan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar berhati – hari saat berkendara di daerah rawan Laka Lantas.

“Dua upaya tersebut tidak bisa semata – mata bisa menurunkan angka Laka Lantas, akan tetapi kami menghimbau kepada masyarakat bahwa harus berhati-hati saat berkendara di jalan,” ucap AKP Jodi saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/11/2023).

Baca Juga  Pj. Bupati Tulungagung Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

Menurutnya, memakai helm adalah hal yang sangat penting bagi pengendara roda 2 dan bagi pengendara roda 4 juga harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat berada di daerah titik – titik rawan kecelakaan.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk saling menjaga keselamatannya pada saat berkendara.

Karena dengan adanya kesadaran masyarakat yang selalu mematuhi peraturan lalulintas maka diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan secara signifikan,” lanjutnya.

Masih menurutnya, pemasangan papan himbauan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Tulungagung untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.

Maka dengan adanya papan himbauan di zona-zona rawan, Kasat Lantas berharap kepada pengguna jalan bisa lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga  Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Dari hasil analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan Satlantas Polres Tulungagung pada bulan November 2023, kecelakaan terjadi karena “Out Off Control”.

Yang artinya pengendara atau pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disaat melaju pada kecepatan yang tinggi sehingga laju kendaraan melebar ke kanan atau ke kiri hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, karena jatuh diaspal tidak seindah jatuh cinta,” pungkasnya.

Adapun pemasangan papan himbauan yang menjadi titik daerah rawan laka adalah sebagai berikut :

1. Di jalan Nasional Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

2. Di jalan Provinsi Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.

3. Di jalan raya Ki Mangun Sarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini