Beranda Hukum dan Kriminal

Konferensi Pers Ungkap Kasus Kriminal September Hingga Oktober di Tulungagung

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran dalam kurun waktu September hingga Oktober berhasil mengungkap kasus pengeroyokan, Kasus pencurian dan kasus membawa senjata tajam (parang dan pisau lipat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kasus Pengeroyokan terjadi di empat TKP yakni di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, kemudian 2 (dua) TKP di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, dan 1 (satu) TKP di Kelurahan Jepun, Kecamatan Kota Tulungagung.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas saat menggelar Konferensi Pers bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (14/11/2023).

“Di mana dalam perkara pengeroyokan ini kami berhasil menangkap 11 orang pelaku dan saat ini para pelaku sudah ditahan dan proses,” ujar Kapolres.

Diterangkannya, selain menangkap para pelaku pengeroyokan, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 dengan modus pelaku mengajak korban untuk ke tempat hiburan malam Kemudian pada saat dalam keadaan tidak sadar, kendaraan korban diambil pelaku tanpa ijin.

Baca Juga  Nahas Senggol Kendaraan Saat Menyalip, Pemotor Asal Kediri MD di Tempat

“Dari kejadian ini kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu dua orang pelaku utama dan dua orang pelaku penadahan atau pertolongan jahat,” ungkapnya.

“Dan kami berhasil mengamankan kendaraan yang dicuri oleh pelaku, di wilayah Bali,” sambung Kapolres.

Kemudian terkait dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di mana ini didapatkan pada saat petugas melakukan kegiatan operasi multi sasaran yaitu di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

“Pada hari Rabu, (8/11/2023) sekitar pukul 07.30 wib, saat petugas melakukan razia, mendapati pelaku membawa sebilah parang dan pisau lipat di dalam tas ransel miliknya,” kata Kapolres.

“Saat ini pelaku juga sudah ditahan dan kami kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” lanjutnya.

Baca Juga  Tinjau Pembangunan Jembatan di Kalidawir, Begini Kata Kalaksa BPBD Tulungagung

AKBP Arsya menyampaikan bahwa Polres Tulungagung hadir untuk menjaga masyarakat di wilayah kabupaten Tulungagung agar tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan pengamanan sampai dengan ancaman gangguan kamtibmas yang ada bisa menurun dan kegiatan masyarakat bisa berlangsung dengan kondusif,” tandasnya.

Sementara itu Fery (47) alamat Dusun 1, Ramba Nurul, Muara Enim, Sumatra Selatan, pemilik kendaraan R4 yang dicuri yakni mobil Fortuner No.Pol BG 1294 DP menyampaikan apresiasinya kepada Polres Tulungagung.

Ia mengaku berniat menjual mobilnya melalui medsos, kemudian oleh pelaku diajak ketemuan di Tulungagung. Setelah bertemu oleh pelaku diajak ketempat hiburan, setelah korban mabuk kunci mobil diambil oleh pelaku.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung, karena apabila tidak dibantu pihak Kepolisan, kendaraan kami tidak akan kembali,” ujarnya saat pernyataan di konferensi pers. (Prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini