Tulungagung,INTENSINEWS.COM – Ditahun 2023, didapatkan sebanyak 186 jenis produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Tulungagung.
186 HKI tersebut terdiri dari Hak Merk sebanyak 165, Hak Cipta sebanyak 18 dan Hak Kekayaan Industri sebanyak 3 produk yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Bappeda, Kecamatan Kedungwaru dan Forum UMKM di Kabupaten Tulungagung.
Hal ini disampaikan Kepala Brida Kabupaten Tulungagung, Dr. Adi Prasetiya, SE, MM., Senin, (6/11/2023).
“Sedangkan produk HKI yang rencana akan diusulkan pengajuannya berasal dari rumah sakit dan karya tulis dari OPD,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa dengan nama Yayak ini mengatakan bahwa, di masyarakat banyak inovasi teknologi yang merupakan hasil karya dan kreativitas baik perseorangan maupun komunal yang telah diciptakan guna kemudahan aktivitas sehari-hari. Namun demikian pihaknya tidak menampik bahwa sering dijumpai apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual tersebut masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap hak kekakayaan intelektual ini tidak dibutuhkan.
“Padahal kenyataannya Hak Kekayaan Intelektual tersebut berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu penting bagi kita baik sebagai agen pemerintah, swasta, maupun masyarakat, terutama pelaku eksportir, untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HKI, sebelum melakukan ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum,” kata yayak.
“Selain itu sebagai konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO), kita harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang hak kekayaan intelektual dengan standar Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights (trips),” tandasnya.
Guna menindaklanjuti banyaknya hak kekayaan intelektual di Kabupaten Tulungagung, Kepala Brida Kabupaten Tulungagung ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan di ruang rapat Prajamukti Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 30 Oktober lalu dengan peserta terdiri dari OPD se-kabupaten Tulungagung, bagian lingkup setda, rumah sakit dan BUMD di Kabupaten Tulungagung.
“Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi-informasi terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beserta cara memperolehnya,” ungka Yayak.
Dikatakannya, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
“Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk melaksanakan hak ekonomi dari produk yang dilindungi HKI,” ujarnya.
Yayak menyebut, pelaksanaan kegiatan fasilitasi HKI di kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 dimulai dengan melakukan pendataan fasilitasi HKI yang telah dilaksanakan maupun yang akan direncanakan.
Sementara itu untuk pengajuan HKI, lanjut Yayak, akan dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dengan OPD, BUMD, rumah sakit dan forum-forum UMKM di Kabupaten Tulungagung, mengingat instansi yang memiliki wewenang dalam mengelola hak kekayaan intelektual, yaitu Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
“Ini salah satu bukti bahwa kita memberikan perhatian yang serius dalam melindungi HKI, untuk itu penting adanya komunikasi yang baik dan pencerahan dalam menjalankan kebijakan pemerintah, bagaimana cara mendapatkan fasilitasi HKI dengan mudah, cepat dan benar,” tutur Kepala Brida Kabupaten Tulungagung.
“Walaupun memakai sistem yang beragam diharapkan OPD, stake holder yang terkait dan masyarakat mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya guna meminimalkan eksternalitas negatif ke depannya,” pungkasnya. (Agus)