TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Seorang pemuda berinisial RS (27) Warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.
Pasalnya, RS oknum sukarelawan penyeberangan jalan tersebut di duga telah melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan modus sewa motor, terduga pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor merk Honda Scoopy.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, awal mula kejadian pelaku menyewa motor scoopy milik korban Siswanto untuk keperluan sehari hari bekerja sebagai sukarelawan membantu mengatur lalulintas penyeberangan jalan di pertigaan makam pahlawan Tulungagung.
“Dengan sewa per hari sebesar Rp 15.000,- Sepeda motor disewa sejak tanggal 9 sampai 16 oktober 2023, awalnya pembayaran sewa lancar sampai dengan tanggal 13 oktober 2023, tetapi selanjutnya terlapor tidak membayar sewa motor tersebut,” ujar Kasi Humas, Rabu (1/11/2023).
Iptu Mujiatno menjelaskan, pelaku yang tinggal dirumah kost milik korban, setelah tanggal 16 oktober 2023 pelaku menghilang dari kost, selanjutnya korban menggeledah kamar pelaku dan menemukan sobekan kertas berisi nomor HP.
Selanjutnya, korban menghubungi nomer HP yang di dapat dalam kamar kost pelaku, ternyata nomor tersebut milik teman pelaku bernama Adi yang beralamat Ponggok, Blitar.
“Saat di hubungi korban, Adi mengaku bahwa motor korban benar digadaikan kepadanya senilai 4 juta rupiah oleh pelaku,” terangnya.
Mengetahui motornya digadaikan, korban berinisiatif bekerjasama dengan penggadai untuk memancing kehadiran pelaku ke rumah Adi.
Akhirnya pelaku datang ke rumah Adi, setelah ditanya Korban, pelaku mengakui perbuatanya telah menggadaikan motor Korban kepada Adi.
“Dari pengakuannya, pelaku belum punya uang untuk menebus, geram dengan perbuatan pelaku, selanjutnya korban membawa pelaku dan menyerahkan ke Satreskrim,” tandasnya.
Pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang barang bukti 1 (satu) buah bukti kepemilikan berupa BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy milik Korban. (Prn)