Selasa, Juni 17, 2025

DKP Tulungagung Gelar Sosialisasi Sertifikasi Ijin Edar, Sertifikasi Organik, dan Sertifikasi Prima Produk PSAT

Tulungagung,INTENSINEWS.COM – Guna Memberikan perlindungan keamanan terhadap pangan segar yang dikonsumsi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung lakukan sosialisasi Sertifikasi ijin edar, Sertifikasi Organik, dan Sertifikasi Prima kepada para petani yang dilaksanakan di balai pertemuan Blimbing Arta Mandiri, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Selasa, (8/11/2023).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, melalui Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, dengan menghadirkan narasumber dari UPT PSHP Provinsi Jawa Timur, yang diikuti puluhan petani produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, melalui Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Ir. Mahmilupita Handayani, mengatakan, dalam sosialisasi tersebut tidak hanya budidayanya saja yang akan diberikan pengarahan, tapi juga diberikan pengetahuan terkait dengan cara atau sistem melakukan sertifikasi organik oleh narasumber dari UPT PSHP Provinsi Jawa Timur.

Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Ir. Mahmilupita Handayani, saat Memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Prima

“Kebetulan untuk sertifikasi organik ini yang memiliki fungsi untuk menjalankan sertifikasi adalah UPT PSHP Provinsi Jawa Timur, jadi kami OKKPD Dinas Ketahanan Pangan khususnya bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, tugasnya memfasilitasi bapak ibu petani yang ingin melakukan Sertifikasi Organik, serta Sertifikasi Prima 3 untuk mutu,” ucap Perempuan Berhijab yang akrab di sapa dengan nama Pipit.

Baca Juga  DKP Tulungagung Lakukan Sosialisasi dan Pembagian Intervensi Balita Stunting, Balita kurang gizi, dan Balita Gakin di Desa Junjung

“Jadi yang kita sosialisasikan tentang ijin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang kita undang adalah petani-petani yang ingin bertani secara organik , makanya kita sosialisasi tentang Sertifikasi ijin edar bila nanti produk-produknya dikemas dalam penjualannya, dan juga cara-cara mengajukan ijin organik,” lanjutnya.

Dikatakannya, terkait Sertifikasi ijin edar yang pertama labelnya warna putih, yang menandakan bahwa produk tersebut telah legal sesuai peraturan pemerintah sehingga bisa dijual dimanapun, dan yang kedua label warna hijau yang menandakan bahwa sanitasi kebersihan produk tersebut telah teruji.

“Setelah 2 bulan mendapatkan label warna putih, tim kita datang ke pengusaha tersebut untuk menata sanitasi higienisnya mulai kebersihan tempat usaha, kebersihan lingkungannya, cara pengemasan dan lain-lainnya, terus kita uji kandungan kimianya di laboratorium yang telah ditunjuk oleh pemerintah, baru setelah lolos uji kita naikkan labelnya menjadi warna hijau,” terangnya.

Baca Juga  Kebakaran LBB Ganesha Operation di Ngunut, Kerugian Ditaksir Capai 100 Juta

Sementara itu terkait produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) organik, Pipit menjelaskan bahwa harus ada perijinannya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Jadi kalau dia mengklaim produknya itu organik maka itu harus ada sertifikasi organiknya, dan semua pakai organik atau herbal,” ujarnya.

Selain dilakukan sosialisasi Sertifikasi ijin edar, dan Sertifikasi Organik, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Sertifikasi Prima, yang mana salah satu peserta sosialisasi dari Blimbing Arta Mandiri (Udin) telah melakukan Sertifikasi Prima.

Menurut Pipit, Sertifikasi Prima tersebut ada tiga yaitu, Sertifikasi Prima 3, Sertifikasi Prima 2, dan Sertifikasi Prima 1.

“Pak Udin ini, beliau memproduksi buah Blimbing, dan jambu kristal. Untuk produk Blimbingnya pak Udin ini sudah Sertifikasi Prima 2, dan untuk saat ini dia mengajukan Sertifikasi Prima 3 untuk jambu kristal,” kata Pipit.

Baca Juga  Polres Tulungagung Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2024, Ini 8 Target Prioritasnya

“Jadi UPT PSHP itu memberikan sertifikasi keamanannya, sehingga buah atau produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) organik
yang ada sertifikasinya itu dijamin aman dari bahan kimia,” tuturnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung ini berharap, semua produk PSAT yang dikemas yang ada di Kabupaten Tulungagung semua berijin sehingga masyarakat yang mengkonsumsinya benar-benar terlindungi dari bahan kimia.

“Kami harapkan semua produk PSAT yang dikemas yang ada di Kabupaten Tulungagung semua berijin, karena kami tengarai banyak di toko-toko yang menjual produk PSAT itu yang sudah ada labelnya tapi tidak ada ijinnya. Kepada masyarakat petani silakan untuk segera mengurus perijinan, kami siap membantu,” pungkasnya. (Agus).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru