Selasa, Juni 17, 2025

Dinilai Merugikan, Petani Tulungagung Tolak Pasal Pertembakauan di RPP Kesehatan

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Ratusan petani yang tergabung di Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tulungagung ramai-ramai menandatangani spanduk penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).

“Kami, seluruh petani tembakau di Tulungagung menolak pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Pemerintah harus mencabut pasal-pasal pertembakauan yang menekan mata pencaharian kami di RPP Kesehatan,” ujar Hendrik Cahyono, petani tembakau Desa Kendalbulur, Boyolangu, Tulungagung usai acara Tasyakuran Panen Raya Tembakau bersama APTI Tulungagung, di wilayah masuk Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. Kamis (30/11/2023).

Hendrik Cahyono yang sejak tahun 2012 menjadi petani tembakau dan mengandalkan tembakau sebagai sumber perekonomian, ia mengaku kecewa dan tersakiti dengan adanya pasal di RPP Kesehatan yang dinilai merugikan petani, yang mana petani didorong alih tanam kepada produk pertanian lain.

“Tanaman mana yang bisa diandalkan saat kemarau, yang secara ekonomi bisa menjamin kesejahteraan petani, seperti tembakau. Peraturan ini sangat tidak berpihak kepada kami yang selama ini menjadikan tembakau sebagai tumpuan penghidupan,”ucapnya.

Baca Juga  Polisi Amankan Dua Motor yang Diduga Akan Digunakan Balap Liar di Wonorejo Sumbergempol

Hal senada diungkapkan Sumali petani tembakau Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, ia menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan yang bermaksud membumihanguskan komoditas andalan petani.

“Tahun ini kami (petani tembakau) tersenyum bahagia, karena hasil panen kualitasnya bagus, jumlahnya bagus, memiliki serapan dan harga jual yang bagus. Namun demikian keceriaan kami ini sepertinya tidak akan bertahan lama karena ancaman pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan yang sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

“Dan kenapa komoditas perkebunan koq diatur dalam Undang-Undang Kesehatan? Ini kan aneh,” sambungnya.

Pihaknya menolak pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif yang ada di dalam RPP Kesehatan memberikan tekanan dan ketidakpastian bagi para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan.

Terlebih dengan keberadaan Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan, menyatakan bahwa : Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain.

Baca Juga  Tahun Baru Pemimpin Baru Harapan dan Semangat Baru Untuk Menuju Kabupaten Tulungagung Maju

“Pasal ini sangat tidak berpihak kepada petani tembakau,” kata Sumali.

Tempat sama, Ketua DPC APTI Tulungagung, Nurhadi menegaskan bahwa, Tasyakuran dan Seremoni Petik Tembakau yang digelar hari ini merupakan aksi mandiri oleh, dari dan untuk petani tembakau.

“Tahun ini, musim kemarau menjadi berkah bagi petani tembakau di Tulungagung. Sebagian besar lahan tembakau di Tulungagung telah dilakukan panen dengan kuantitas dan kualitas yang baik,” ungkapnya.

Nurhadi menyebut, luasan lahan tembakau di Tulungagung mencapai 1.040 hektare. Saat memasuki kemarau, banyak petani yang kembali melakukan tanam atau memulihkan tembakau yang sempat hidup saat musim hujan.

“Usaha mereka tidak sia-sia. Saat ini, hampir 40 persen lahan tembakau di Tulungagung sudah melakukan panen,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, tahun ini petani tembakau berbahagia karena kualitas dan harga tembakau sangat bagus.

“Luasan tanam tahun ini produksinya hingga 1.632 ton tembakau kering, tembakau bagi petani memang memberikan manfaat ekonomi yang luas. Kami berupaya semaksimal mungkin men-support kegiatan para petani tembakau,” ujar Heru.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi di Hari Idul Adha 1446 H, DPC Gerindra Tulungagung Berbagi Daging Kurban

Untuk diketahui, saat ini Tulungagung memiliki varietas unggul baru tanaman tembakau yakni varietas Gagang Rejeb Sidi, yang mana dari sisi produksi bisa menghasilkan lebih banyak, selain umur panen selama 84,6 hst (hari setelah panen), karena daun bisa tumbuh hingga 22 helai, dengan panjang daun 49,6 sentimeter dan lebar 31,2 sentimeter. Sedangkan varietas di bawahnya hanya 20 helai daun.Terbukti, panen tembakau dari varietas Gagang Rejeb Sidi ini mampu menghasilkan tembakau kering 0,82 hingga 0,95 ton per hektare.

Oleh karena itu, upaya mendorong alih tanam tembakau ke produk pertanian lain yang didorong di dalam RPP Kesehatan sangat bertentangan dengan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakannya. (Prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru