TULUNGAGUNG, intensinews.com – Menyikapi tentang kejadian diamankannya seorang oknum Kades Sukoanyar oleh anggota kepolisian di wilayah Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel beberapa waktu yang lalu sempat memunculkan berbagai tanggapan dari beberapa elemen masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwadi saat dikonfirmasi awak media, membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Iptu Endro, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, oknum Kades yang berinisial R saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, bahwa R adalah sebagai pengguna dan merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu dari hasil penyidikan lebih lanjut, tidak ada yang menunjukkan jika R terlibat dalam peredaran narkotika,” ucap Kasat Resnarkoba, Jumat (13/10/2023).
Iptu Endro menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Yang BB nya dibawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan Team Assesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kab. Tulungagung dan berdasarkan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social Namun demikian perkaranya akan terus berlanjut dan saat ini statusnya sudah tersangka,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan, setelah dinaikannya status R sebagai tersangka, nantinya ada tim TAT yang ditetapkan pemerintah kabupaten melakukan gelar perkara.
“Nanti kita gelarkan disitu, dan nanti kita akan tahu bagaimana hasilnya, dari kedokteran bagaimana, dari psikologi bagaimana. Hasil dari TAT itulah yang akan kita laksanakan,” lanjutnya.
Untuk itu menurut Endro, selama belum ada hasil dari TAT maka R tetap diwajibkan untuk absen.
“Iya, saat ini yang bersangkutan masih diwajibkan wajib lapor,” imbuhnya.
Disinggung terkait penegakan hukum, Endro menegaskan jika pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun utamanya kepada para pelaku penyalah gunaan narkotika.
“Yang jelas, dalam penegakan hukum kami tidak ada istilah tebang pilih, jadi siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (Prn)