TULUNGAGUNG,INTENSINEWS.COM – Menyikapi banyaknya gelandangan dan pengemis (Gepeng) atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang semakin hari kian menjamur hingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan berlalulintas di jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada Gepeng atau PMKS tersebut. Satpol PP Kabupaten Tulungagung bahkan bakal menerapkan sanksi bagi para pemberinya.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi melalui Sekretaris Satpol PP, Muhamad Ardian Candra, saat diwawancara di kantornya. Rabu, (25/10/2023).
Dikatakannya, PMKS yang ada di Tulungagung yang cenderung meningkat tersebut diketahui rata-rata berasal dari wilayah luar Tulungagung. Meskipun ada juga yang berasal dari Tulungagung namun menurutnya prosentasenya sangatlah kecil.
Candra menyebut, berdasarkan pengamatan dan hasil patroli yang dilakukannya bersama pihak-pihak terkait diketahui ternyata masyarakat Tulungagung cenderung lebih dermawan dari pada masyarakat yang ada di wilayah sekitar di luar Tulungagung, sehingga PMKS tersebut merasa nyaman berkumpul di Tulungagung.
“Oleh karena itu dari kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan pada Selasa (16/10/2023) lalu, kami mencoba meminta umpan balik dari masyarakat, bagaimana kalau kita terapkan seperti di Kabupaten atau Kota Yogyakarta, bahwasanya untuk menjaga ketertiban umum utamanya di jalan agar tidak mengganggu lalulintas kita terapkan adanya sanksi bagi pemberi sumbangan kepada PMKS,” kata Candra
“Hal ini sifatnya bukan untuk menghalangi orang beramal lo, tetapi untuk menertibkan dari para pemberi sumbangan tersebut biar diarahkan ke lembaga-lenbaga amal yang sudah disediakan pemerintah maupun swasta,” tuturnya.
Sementara itu disinggung terkait dengan penertiban baliho yang mulai bertebaran jelang Pemilu dan Pilkada 2024, pihaknya bakal menerapkan perlakuan yang sama seperti baliho komersil lainnya sesuai Perbub no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
“Kita ketahui bersama bahwa saat ini memang sudah memasuki aktifitas politik menyongsong pemilu dan pemilukada di tahun 2024 mendatang, namun sesuai dengan rangkaian kegiatan dari KPU karena ini belum memasuki masa kampanye maka kami perlakuan sama seperti baliho komersil , sehingga apabila para pelaku politik tersebut ingin memasang Alat Peraga kampanye mereka kami harap untuk mengurus ijinnya sampai di Pemda,” terangnya.
Selain itu lanjut Candra, pihaknya secara berkala juga terus melakukan razia bersama instansi terkait yang didukung oleh TNI dan Polri terkait dengan penertiban cafe dan karaoke.
“Sesuai Perda Tulungagung no 7 tahun 2012 tentang Trantibum, kami lakukan patroli secara berkala dengan menggandeng instansi terkait baik TNI maupun Polri, yang diharapkan dengan razia tersebut ijin-ijin dari pelaku atau penyelenggara hiburan cafe/karaoke di Tulungagung bisa mengikuti peraturan yang ada,
sehingga gangguan atau efek samping dari adanya cafe/karaoke tersebut tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar,” pungkasnya. (Agus)