Senin, Juni 16, 2025

Pemberi Uang Gepeng Akan Kena Sanksi Denda, Kepala Satpol PP Tulungagung Sebut Perda-nya Masih Proses

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung hingga saat ini masih memproses pembuatan Peraturan Daerah (perda) tentang larangan pemberian sumbangan kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi melalui Sekretaris Satpol PP, Muhamad Ardian Candra seusai melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, perda tersebut rencananya akan diberlakukan kepada masyarakat yang memberi sumbangan pada gepeng atau PMKS.

“Nantinya bagi siapa yang memberi kepada gepeng atau PMKS akan dikenai sanksi,” tambahnya.

Menurut Candra, hal ini penting mengingat di wilayah Tulungagung selama ini masih ada PMKS yang bercokol di jalan-jalan atau di perempatan – perempatan jalan.

“Meskipun kita sudah sering melakukan razia secara rutin namun mereka (PMKS) masih tetap ada di wilayah Tulungagung,” ujarnya.

Baca Juga  Bakesbangpol Tulungagung Gelar Sosialisasi Administrasi dan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah Ormas dan LSM

“Jika sanksi hanya diberlakukan kepada gepeng atau PMKS itu masih kurang efektif. Terlebih masyarakat Tulungagung dikenal dermawan,” katanya.

Candra berharap, kepada masyarakat nantinya bisa dapat menyalurkan sumbangannya ke lembaga amal yang resmi legal sehingga bisa tepat sasaran.

“Di Tulungagung belum diberlakukan namun untuk beberapa daerah lain sudah menerapkan perda larangan memberi sumbangan kepada PMKS Kota Yogyakarta.

“Yogyakarta yang memberi sumbangan pada PMKS dikenai sanksi denda. Kami berharap hal yang sama bisa diterapkan di Tulungagung,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Ade Fitra Wijaya, juga mengatakan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, sudah pernah melakukan studi banding terkait pembuatan perda tersebut di dua tempat yakni Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman.

Menurutnya, di dua daerah itu sudah memberlakukan perda terkait larangan pemberian sumbangan kepada PMKS dan hasilnya lumayan efektif.

Baca Juga  Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno Pimpin Upacara Bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI

“Kami sudah mengusulkan saat hearing bersama DPRD Tulungagung. Semoga di tahun 2024 nanti sudah dapat di Perda-kan,” pungkasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru