TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM -Seorang oknum Kades Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, berinisial R (47) yang diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu atas kasus kepemilikan sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani assesmen, saat ini menjalani rehabilitasi.
“Dari hasil assesmen yang dilakukan oleh Team Assesmen Terpadu (TAT) , tersangka R diwajibkan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi, Selasa (17/10/2023).
Menurut Endro, penetapan rehabilitasi tersebut berdasarkan atas pertimbangan karena barang bukti yang dikuasai tersangka R sangat sedikit. Dari dua poket yang ada di tangannya didapati sabu seberat 0,06 dan 0,02 gram, barang tersebut baru dibeli oleh tersangka R dengan harga Rp300 ribu per paket yang sebagian lainnya sudah di konsumsi di dalam toko miliknya.
“BB (barang bukti) yang dimiliki R sangat sedikit yakni dibawah 1 gram, terdiri dari dua poket,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Lebih lanjut Iptu Endro menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, tersangka kini harus menjalani rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna bukan pengedar.
“Menurut pengakuannya, tersangka baru tiga bulan menjadi pemakai sabu lantaran depresi setelah mengalami permasalahan keluarga,” lanjutnya.
“Selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara terkait perkembangan status tersangka,” pungkasnya. (Prn)