TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rejotangan Polres Tulungagung mengamankan seorang pemuda di Kecamatan Rejotangan berinisial MAK (21) yang mengancam ingin membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran tidak dibelikan sepeda motor dan uang.
Pelaku MAK berulangkali melakukan tindakan pengancaman terhadap ibunya. Mendapat perlakuan yang membahayakan nyawanya, akhirnya ibu pelaku melapor ke Polisi. Saat ini, pelaku sudah diamankan petugas di Mapolsek Rejotangan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi humas Iptu Mujianto, Kamis (19/10/2023).
Mujiatno mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban, yakni ibu dari pelaku.
“Aksi pelaku dilaporkan ibunya, 16 Oktober 2023 usai melempar dengan batu dan mengancam ibunya yang dilakukan beberapa kali,” ucap Kasi Humas.
Menurut keterangan saksi kakak dan Ibu Pelaku, lanjut mujiatno, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023, sekira pukul 17.00 Wib, pelaku berselisih dengan kakak kandungnya dengan mengacungkan sebuah linggis.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 WIB, Pelaku kembali meminta motor dan uang kepada Ibunya sambil mengacungkan sebuah sabit.
Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya kembali dengan meminta uang lagi sambil mengambil sebuah pisau, namun pisau tersebut tidak di acungkan pada pelapor, hanya diperlihatkan yang kemudian diselipkan di pinggang terlapor.
Lebih lanjut, esoknya di hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku MAK kembali meminta uang lagi sambil mengacungkan gergaji.
Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, pelaku meminta uang lagi kepada pelapor, oleh Pelapor diberi Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Namun pelaku tidak terima dan tetap meminta uang, karena jengkel akhirnya ibunya menyiram terlapor dengan air comberan.
“Saat disiram tersebut terlapor lari sambil melempar pelaku menggunakan batu kerikil sebanyak 3 kali hingga mengenai mata kanan pelapor yang menyebabkan luka lebam,” kata Mujiatno.
Puncaknya keesokan harinya, Kamis tanggal 12 Oktober 2023, sekira pukul 09.30 WIB, saat korban berada di dapur, tiba-tiba pelaku yang merupakan anak korban datang menghampiri pelapor untuk kembali meminta uang dan motor sambil membawa sebatang kayu jenis mahoni.
Saat ibunya berada di ruang tamu, terlapor kembali meminta lagi motor jenis PCX kepada pelapor sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang atau golok
“Ibunya pun menjawab tidak mau membelikan, akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ibunya pun juga tidak mau memberi uang,” ungkapnya.
Tak tahan mendapat perlakuan dari pelaku, akhirnya ibu pelaku melapor ke Mapolsek Rejotangan. Mendapatkan laporan tersebut, kemudian personil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti antara lain sebuah sajam jenis parang dengan panjang bilah 25 Cm dan panjang pegangan 12 Cm, 1 (satu) buah kayu jenis mahoni dengan panjang 70 Cm dan diameter 5 Cm, 4 (empat) buah batu kerikil.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 TAHUN 2004 Yo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” tandasnya. (Prn)