Selasa, Juni 17, 2025

Kenapa Oknum Kades Sukoanyar Harus Jalani Rehabilitasi?!. Ini Penjelasan Kepala BNNK Tulungagung

TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Oknum Kades Sukoanyar, Kecamatan Pakel berinisial R (47) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, kini sudah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandani saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023 – 2024 di depan halaman Pemkab Tulungagung, Selasa (17/10/2023).

“R menjalani rehabilitasi sejak seminggu yang lalu setelah dilakukan assesmen oleh Team Assesmen Terpadu (TAT),” jelasnya.

Rose mengatakan, sesuai dengan hasil assessment yang dilakukan oleh tim gabungan, terdiri dari pakar hukum Kejaksaan, Kepolisian, Psikiater dan dokter, kini tersangka R harus menjalani rehabilitasi jalan selama 3 bulan ke depan.

“Namun demikian tetap kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.

Hal itu menurut Rose dari hasil penyidikan, R terbukti memiliki 2 (dua) poket sabu dengan berat 0,02 gram dan 0,06 gram, yang mana sabu tersebut baru saja dibelinya seharga Rp 300 ribu per poket, sesaat sebelum diamankan polisi.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Teknis, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung Gelar Pembinaan Juru Pelihara Cagar Budaya

Kemudian dari hasil assessment yang dilakukan oleh team terpadu, R dinyatakan sebagai pengguna pemula dan tidak termasuk bagian dari peredaran narkoba.

“Didepan petugas Team Assesmen Terpadu (TAT), R mengakui menggunakan sabu tiga bulan,” ucap Rose.

Menurut pengakuan tersangka R, ia menggunakan sabu karena depresi setelah mengalami permasalahan keluarga yang dihadapinya.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menjadikan narkoba sebagai pelarian ketika terjadi permasalahan, hal itu bukan solusi dan justru sebaliknya,” pungkas Rose Iptriwulandani. (Prn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Terbaru