TULUNGAGUNG, INTENSINEWS.COM – Berkas perkara kasus pembunuhan pasutri di Ngantru dengan tersangka EP alias Glowoh, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Untuk selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung secara resmi akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tulungagung.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani, Senin (16/10/2023).
Gondam mengatakan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan perkara tersebut, hal ini dikarenakan antara penyidik dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu melakukan koordinasi dengan baik.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, proses penyidikan berjalan lancar,” katanya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti, rencananya akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023.
Adapun pasal yang akan disangkakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 338 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.(prn)